Kemendikdasmen Majukan Jadwal Pendaftaran TKA SMA dan SMK 2026

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memajukan jadwal pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) tingkat SMA/sederajat dan SMK/MAK tahun 2026 menjadi tanggal 27 Juli mendatang, seperti dilansir dari Detikcom pada Sabtu (18/7).

Masa pendaftaran yang awalnya direncanakan mulai 18 Agustus tersebut akan tetap dibuka hingga 27 September 2026. Penyesuaian ini dilakukan untuk memperpanjang waktu bagi satuan pendidikan dalam memperbarui data siswa pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dibuka kembali sejak 15 Juli 2026.

Langkah perpanjangan tersebut diharapkan dapat membantu pihak sekolah dalam menjaring seluruh calon peserta yang belum terdata, terutama bagi sekolah yang mengalami keterbatasan operator atau kendala jaringan internet.

"Kami ingin memastikan bahwa data yang digunakan dalam pelaksanaan TKA dan Asesmen Nasional benar-benar yang terbaru, sehingga tidak ada murid yang sebenarnya berhak justru tidak masuk sistem akibat datanya belum diperbarui," kata Toni Toharudin, Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM).

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026, calon peserta TKA dan Asesmen Nasional harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat. Persyaratan tersebut meliputi kepemilikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan aktif, serta berstatus sebagai murid semester terakhir pada kelas 12 untuk SMA/sederajat atau kelas 13 bagi SMK program 4 tahun.

Selain itu, siswa harus memiliki laporan nilai dari semester gasal kelas 10 hingga semester genap kelas 11, atau hingga semester genap kelas 12 bagi program SMK 4 tahun. Fasilitas ini juga berlaku bagi murid berkebutuhan khusus tanpa hambatan intelektual yang mampu mengerjakan ujian mandiri, serta murid WNI di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan PKBM di luar negeri.

Mekanisme pendaftaran dimulai dengan pendataan siswa ke Dapodik untuk sekolah di bawah Kemendikdasmen, atau sistem EMIS untuk sekolah di bawah Kementerian Agama. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) NISN di sistem Pusdatin, siswa wajib menyerahkan surat pernyataan keikutsertaan yang ditandatangani orang tua beserta file pasfoto terbaru ke pihak sekolah.

Petugas sekolah kemudian mendaftarkan calon peserta hingga Dinas Pendidikan atau Kanwil Kemenag menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS). Setelah biodata dan mata uji pada DNS diverifikasi oleh siswa serta divalidasi melalui SPTJM kepala sekolah, Dinas Pendidikan akan melakukan penomoran peserta dan menerbitkan Daftar Nominasi Tetap (DNT) sebagai dasar pencetakan kartu peserta TKA.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow