Kementerian Pendidikan Buka Pengusulan Penerima Program Indonesia Pintar 2026
Pengajuan siswa untuk menjadi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2026 kini sudah dibuka, dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Program ini merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. Tahun ini, cakupan PIP diperluas hingga mencakup siswa TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan pendidikan sederajat.
Proses pendaftaran PIP dilakukan melalui mekanisme pengusulan yang diatur oleh sekolah masing-masing. Menurut laman Pusat Informasi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen, penerima PIP sebelumnya tidak otomatis menerima bantuan di tahun berikutnya tanpa melalui verifikasi data terbaru.
Siswa yang ingin mengajukan PIP harus sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah akan melakukan pengecekan serta menandai status siswa yang layak menerima bantuan tersebut.
Bagi siswa yang belum terdaftar di Dapodik, terdapat beberapa alternatif yang bisa diikuti, yaitu memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan mengajukan ke dinas pendidikan, atau jika tidak memiliki KKS, dapat mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pejabat setempat seperti RT, RW, kelurahan, atau desa.
Selain itu, pemanfaatan data KKS milik orang tua juga dapat digunakan sebagai verifikasi data penerima.
Kriteria Penerima PIP
Persyaratan utama penerima adalah siswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin juga dapat dipertimbangkan berdasarkan kondisi khusus, seperti penerima Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang KKS, atau yang berstatus yatim piatu.
Kriteria lain mencakup siswa yang terdampak bencana alam, mengalami kelainan fisik, anak dari orang tua yang di-PHK, tinggal di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, atau memiliki lebih dari tiga saudara serumah.
Penerima juga dapat berasal dari lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal.
Besaran Bantuan Dana PIP
Bantuan dana PIP diberikan satu kali dalam setahun dengan nominal berbeda sesuai jenjang pendidikan.
Untuk SD, SDLB, dan Paket A, besaran bantuan adalah Rp 450.000. Khusus kelas 6 semester genap dan kelas 1 semester gasal, bantuan diberikan sebesar Rp 225.000.
Untuk SMP, SMPLB, dan Paket B, bantuan sebesar Rp 750.000, dengan Rp 375.000 untuk kelas 9 semester genap dan kelas 7 semester gasal.
Jenjang SMA, SMALB, SMK, dan Paket C menerima Rp 1.800.000. Khusus kelas 12 semester genap dan kelas 10 semester gasal mendapat Rp 900.000.
Untuk SMK program 4 tahun, besaran bantuan sama dengan jenjang SMA, yaitu Rp 1.800.000 dan Rp 900.000 untuk kelas 13 semester genap dan kelas 10 semester gasal.
Informasi ini dikutip dari laman resmi Pusat Informasi Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen dan detikcom.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow