Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 Rilis Larangan MPLS dan Sanksinya
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dijadwalkan mulai berjalan pada Senin (13/7/2026) di berbagai jenjang satuan pendidikan. Sekolah selaku penyelenggara diwajibkan untuk mematuhi seluruh regulasi agar terhindar dari sanksi hukum. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang MLS telah menetapkan sejumlah poin larangan yang tidak boleh dilanggar oleh kepanitiaan, seperti dilansir dari Detikcom.
Penyelenggara MPLS dilarang keras melakukan tindakan perpeloncoan serta segala bentuk kekerasan lainnya kepada siswa baru. Pihak sekolah juga tidak diperbolehkan menarik pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Aktivitas yang diberikan selama masa pengenalan harus relevan dengan kegiatan pendidikan. Penggunaan atribut yang tidak edukatif atau tidak berhubungan dengan materi pengenalan juga resmi dilarang dalam regulasi ini.
Pihak kepanitiaan dilarang melibatkan alumni sebagai penyelenggara kegiatan. Selain itu, sekolah tidak boleh menyertakan murid yang tidak memenuhi kriteria untuk membantu jalannya MPLS.
Syarat Siswa yang Boleh Membantu Panitia
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, keterlibatan murid diperbolehkan hanya jika sekolah mengalami keterbatasan jumlah panitia pada jenjang SMP, SMA, dan SMK. Namun, siswa tersebut wajib memenuhi kriteria tertentu.
Murid pembantu harus berstatus sebagai pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), anggota Majelis Perwakilan Kelas (MPK), atau pengurus ekstrakurikuler. Mereka juga dipastikan tidak memiliki kecenderungan sifat buruk atau riwayat sebagai pelaku kekerasan.
Apabila lembaga pendidikan belum membentuk OSIS, MPK, maupun organisasi ekstrakurikuler, maka siswa yang dipilih harus memiliki prestasi akademik atau nonakademik yang baik. Kriteria alternatif lainnya adalah memiliki kemampuan interpersonal yang memadai.
Sanksi Pelanggaran Aturan MPLS
Kementerian atau dinas pendidikan memiliki kewenangan penuh serta kewajiban untuk langsung menghentikan kegiatan MPLS di sekolah yang terbukti melanggar ketentuan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026. Bagi oknum panitia MPLS yang melanggar aturan, akan dijatuhi satu atau lebih bentuk sanksi disiplin. Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis hingga penundaan atau pengurangan hak.
Hukuman lainnya dapat berupa pembebasan tugas dari kepanitiaan. Sanksi terberat yang dapat diberikan adalah pemberhentian sementara atau pemberhentian secara tetap dari jabatan yang bersangkutan. Proses penjatuhan sanksi untuk panitia di sekolah negeri dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, bagi panitia di lembaga pendidikan swasta, tindakan hukum tersebut diberikan oleh pimpinan yang berwenang.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow