Polstat STIS Buka Pendaftaran Ikatan Dinas 2026 Gratis Biaya Kuliah
Sekolah kedinasan Politeknik Statistika STIS secara resmi membuka pendaftaran ikatan dinas untuk penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2026/2027. Proses pendaftaran dibuka mulai 18 hingga 30 Agustus 2026 secara daring melalui portal resmi SSCASN BKN, seperti dikutip dari Detikcom. Perguruan tinggi kedinasan di bawah naungan Badan Pusat Statistik (BPS) ini membebaskan seluruh biaya pendidikan bagi mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi.
Setelah menyelesaikan masa studi, lulusan Polstat STIS akan langsung diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai ketentuan yang berlaku. Penerimaan mahasiswa baru Polstat STIS tahun ini terbuka bagi lulusan SMA, MA, SMK, maupun MAK dari semua jurusan. Panitia menyediakan tiga jalur seleksi utama yang dapat dipilih oleh para pendaftar.
Jalur Reguler atau Umum diperuntukkan bagi lulusan SMA/sederajat dari seluruh wilayah Indonesia. Lulusan dari jalur ini diproyeksikan untuk mengisi formasi pegawai di BPS serta berbagai kementerian, lembaga, maupun instansi pemerintah lainnya.
Jalur Afirmasi Kewilayahan dikhususkan bagi putra-putri daerah dari Provinsi Papua, Papua Barat beserta provinsi pemekarannya, Maluku, dan Maluku Utara. Lulusannya nantinya dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pegawai BPS di wilayah afirmasi tersebut. Jalur Pembibitan merupakan jalur kerja sama khusus antara Polstat STIS dengan pemerintah daerah mitra. Lulusan jalur ini akan ditempatkan sebagai pegawai di lingkungan pemerintah daerah yang menjalin kemitraan.
Persyaratan Umum dan Khusus Pendaftaran
Calon pendaftar wajib memenuhi sejumlah kriteria akademis dan administratif. Nilai ijazah untuk mata pelajaran Matematika dan Bahasa Inggris ditetapkan minimal 80,00 dari skala 1-100, sedangkan khusus pendaftar jalur afirmasi mendapatkan batas minimal nilai 70,00. Usia peserta dibatasi minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun per 1 September 2026.
Pelamar harus dinyatakan sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, serta tidak mengalami buta warna baik total maupun parsial. Penggunaan kacamata atau lensa kontak diperbolehkan dengan toleransi maksimal di bawah 6 dioptri.
Pelamar dipersyaratkan belum menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan hingga diangkat menjadi PNS. Peserta juga tidak boleh sedang terikat ikatan dinas dengan instansi lain dan belum pernah menjadi mahasiswa Polstat STIS. Setelah dinyatakan lulus, peserta wajib menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) dan bersedia ditempatkan sesuai lokasi yang dipilih saat pendaftaran.
Lulusan dilarang mengajukan pindah wilayah penempatan minimal selama 7 tahun sejak diangkat sebagai PNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi. Bagi pendaftar jalur afirmasi, kriteria khusus mencakup domisili atau kelulusan sekolah di wilayah afirmasi yang dibuktikan dengan KTP/KK dan ijazah, serta memiliki orang tua kandung yang lahir di wilayah tersebut. Sementara untuk jalur pembibitan, pendaftar dan orang tua wajib berdomisili atau lahir di kabupaten mitra pembibitan.
Tahapan Seleksi dan Biaya Pendaftaran
Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan, proses penyaringan mengadopsi sistem gugur pada setiap tingkatan. Setiap pelamar dikenakan biaya seleksi sebesar Rp 300.000 yang sudah mencakup biaya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Tahapan seleksi dimulai dari pengumuman, pendaftaran, dan seleksi administrasi. Peserta yang lolos administrasi akan melanjutkan ke tahap SKD, disusul Seleksi Lanjutan I berupa ujian Matematika, Seleksi Lanjutan II meliputi psikotes dan wawancara, hingga Seleksi Lanjutan III untuk tes kesehatan dan kebugaran sebelum pengumuman akhir.
Dokumen Persyaratan yang Wajib Diunggah
Seluruh berkas pendaftaran diunggah secara digital melalui portal SSCASN. Berkas yang dibutuhkan mencakup pasfoto formal, hasil pindaian KTP atau Kartu Keluarga, akta kelahiran, ijazah, serta transkrip nilai ijazah.
Pendaftar jalur afirmasi kewilayahan dan jalur pembibitan wajib menambahkan hasil pindaian akta kelahiran orang tua. Khusus jalur pembibitan, pendaftar juga disyaratkan mengunggah hasil pindaian KTP atau Kartu Keluarga orang tua.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow