Puspresnas Rilis Tata Tertib OSN-K 2026 yang Mulai Digelar 8 Juni
Pusat Prestasi Nasional Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Puspresnas Kemendikdasmen) telah menerbitkan aturan resmi mengenai tata tertib pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional tingkat kabupaten/kota (OSN-K) 2026. Dikutip dari Detikcom, rangkaian ajang kompetisi ilmiah ini dijadwalkan berlangsung mulai 8 hingga 19 Juni 2026 mendatang. Agenda ujian bakal diselenggarakan secara bertahap, yang diawali oleh jenjang SD, kemudian diikuti tingkat SMP, dan diakhiri oleh kelompok SMA.
Para peserta diwajibkan sudah hadir di lokasi perlombaan paling lambat 45 menit sebelum jadwal yang ditetapkan oleh panitia agar persiapan administrasi dan mental berjalan optimal.
"Dengan hadir lebih awal, peserta dapat mengikuti proses registrasi, verifikasi identitas, pengarahan dari pengawas, serta memastikan perangkat dan akun yang digunakan berfungsi dengan baik, sehingga pelaksanaan kompetisi dapat berlangsung lancar tanpa kendala," tulis Puspresnas.
Sebelum Pelaksanaan
Para siswa harus memastikan diri telah terdata secara resmi sebagai peserta OSN 2026 melalui sekolah masing-masing. Kesesuaian data diri serta bidang lomba yang diikuti wajib diperiksa kembali oleh setiap peserta.
Peserta diharuskan sudah memegang kartu ujian sebelum tahapan tes dimulai. Kerahasiaan akun beserta kata sandi yang dipakai untuk pengerjaan soal OSN wajib dijaga dengan baik. Siswa perlu berkoordinasi dengan pihak sekolah guna menyiapkan perangkat komputer dan koneksi internet yang stabil.
Kondisi gawai atau komputer yang akan digunakan harus dipastikan dalam keadaan prima dan siap pakai.
Peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian sosialisasi, uji coba, pertemuan teknis, serta gladiresik jika diadakan panitia. Proses masuk log atau login ke sistem ujian harus dilakukan tepat sesuai jadwal. Perkembangan informasi resmi disarankan untuk terus dipantau melalui platform media sosial maupun situs web Puspresnas.
Kendala teknis yang muncul sebelum ujian dimulai harus segera dilaporkan kepada pengawas atau panitia setempat.
Saat Pelaksanaan
Ketika ujian berlangsung, para peserta dituntut mengikuti kompetisi secara mandiri, jujur, serta bertanggung jawab. Tindakan bekerja sama, saling bertukar informasi, ataupun memberi bantuan kepada peserta lain dilarang keras.
Penggunaan telepon genggam, kamera, alat komunikasi, atau aplikasi luar yang tidak diizinkan tidak diperbolehkan selama tes. Ketertiban di dalam ruangan harus dijaga agar tidak memecah konsentrasi peserta lainnya.
Pertanyaan yang diajukan kepada pengawas hanya boleh seputar prosedur pelaksanaan ujian, bukan bantuan menjawab soal. Seluruh instruksi dari pengawas maupun proktor wajib dipatuhi selama kompetisi berjalan. Siswa tidak diperkenankan keluar dari ruang ujian tanpa mengantongi izin dari pengawas.
Setelah Pelaksanaan
Peserta wajib langsung menghentikan segala aktivitas pengerjaan begitu waktu ujian dinyatakan habis.
Setiap jawaban harus dipastikan sudah tersimpan atau terkirim lewat mekanisme yang tersedia. Siswa dilarang meninggalkan tempat duduk sebelum menerima instruksi atau izin dari pihak pengawas. Aktivitas mendokumentasikan, menyalin, menyebarkan, atau mendiskusikan materi soal yang bersifat rahasia dilarang dilakukan.
Peserta diwajibkan mengisi lembar daftar hadir serta survei pelaksanaan yang disiapkan panitia.
Ruang ujian harus ditinggalkan secara tertib sembari menjaga suasana tetap kondusif. Seluruh hasil keputusan kompetisi wajib diterima dengan sikap penuh sportivitas dan menghormati aturan panitia.
Larangan Spesifik Selama OSN-K 2026
Siswa dilarang mencontek atau melirik hasil pekerjaan milik peserta lain di sekitarnya. Aktivitas memberi maupun menerima bantuan dalam bentuk apa pun selama tes berlangsung tidak dibenarkan.
Penggunaan jasa joki atau bantuan orang lain untuk menyelesaikan soal dilarang sepenuhnya. Pembocoran, penggandaan, serta pendokumentasian berkas soal tanpa izin darurat dilarang. Peserta dilarang menyiarkan secara langsung jalannya ujian pada aplikasi selain saluran YouTube resmi sekolah.
Klasifikasi Sanksi Pelanggaran
Pelanggaran Ringan
Kategori ini meliputi tindakan tidak memakai seragam sekolah, terlambat datang tanpa alasan sah, serta gagal menunjukkan kartu identitas.
Abaikan terhadap instruksi panitia atau tindakan memicu gangguan berskala kecil juga masuk kelompok ini.
Konsekuensi yang diberikan berupa teguran secara lisan, teguran tertulis dalam berita acara, atau peringatan langsung.
Pelanggaran Sedang
Tindakan berbicara atau bertanya ke orang sekitar tanpa izin, serta keluar ruangan tanpa persetujuan pengawas termasuk pelanggaran sedang.
Sanksinya berupa surat peringatan tertulis, pemotongan hak kepesertaan, hingga pembatalan hasil pada sesi bidang lomba terkait.
Pelanggaran Berat
Penggunaan gawai terlarang, tindakan plagiarisme, memberikan contekan, hingga pemalsuan identitas atau joki masuk kategori berat.
Dokumentasi atau penyebaran soal saat tes berlangsung serta membawa alat komunikasi terlarang juga dihukum berat.
Hukuman yang dijatuhkan adalah diskualifikasi langsung, pembatalan nilai, pencabutan status kepesertaan, serta rekomendasi tindakan lanjutan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow