Siapa yang Bertugas Menjaga Konstitusionalisme di Indonesia
Menjawab pertanyaan tentang yang bertugas menjaga konstitusionalisme adalah tugas besar yang tidak bisa diserahkan kepada sembarang institusi. Sebagai pengamat yang kerap menguliti karut-marut birokrasi, saya melihat penegakan hukum kita sering kali menghadapi ujian berat yang mengancam hak-hak warga negara. Ekspektasi kita tentu menginginkan sebuah sistem yang bersih, tetapi realitas di lapangan kerap memperlihatkan ego sektoral yang melelahkan.
Konstitusionalisme bukan sekadar teks mati di atas kertas, melainkan sebuah prinsip hidup yang membatasi kekuasaan agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya sendiri. Jika melihat fondasi ketatanegaraan kita, institusi yang memegang kendali penuh dalam menjaga marwah ini adalah lembaga peradilan. Melalui putusan-putusan yang progresif, lembaga peradilan menjadi benteng terakhir tempat masyarakat mencari keadilan yang hakiki.
Untuk memahami konsep ini secara utuh, kita perlu menyelami pengertian konstitusionalisme itu sendiri. Secara mendasar, gagasan ini lahir untuk membatasi kekuasaan penguasa agar tidak melahirkan tirani yang merugikan masyarakat luas.
Sejarah mencatat bahwa gagasan konstitusionalisme mulai berkembang pesat sejak abad ke-17 di Eropa. Konsep ini menekankan bahwa pemerintah harus dijalankan berdasarkan hukum dasar, bukan berdasarkan kehendak absolut individu yang sedang memegang tampuk kekuasaan. Namun, embrio pembatasan kekuasaan ini sebenarnya sudah muncul jauh sebelum itu, tepatnya pada tahun 1215 melalui lahirnya dokumen Magna Charta di Inggris. Dokumen bersejarah tersebut membatasi kekuasaan raja dan menjamin hak-hak tertentu bagi bawahan, yang menjadi batu pijakan bagi hukum modern.
Perkembangan di Ranah Domestik
Bagaimana dengan sejarah konstitusionalisme di indonesia sendiri? Sejak awal kemerdekaan, para pendiri bangsa telah sepakat untuk mendirikan negara yang berlandaskan pada aturan hukum, bukan kekuasaan belaka.
Prinsip tersebut tertuang secara eksplisit dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum". Landasan konstitusional inilah yang mewajibkan setiap institusi negara tunduk pada hukum yang berlaku tanpa terkecuali.
Menurut analisis saya, perjalanan menegakkan prinsip ini tidak pernah mulus dan selalu diwarnai benturan kepentingan politik. Oleh karena itu, kehadiran lembaga peradilan yang independen menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar lagi oleh bangsa ini.
Lembaga Peradilan sebagai Penjaga Utama Konstitusi
Dalam sebuah diskusi ilmiah pada rangkaian Pengukuhan Guru Besar Universitas Diponegoro yang berlangsung 26 s.d. 30 Januari 2026 di gedung Sudarto, S.H., Tembalang, Semarang, topik penegakan hukum ini menjadi sorotan utama. Para pakar hukum berkumpul untuk membedah arah peradilan kita.
Tepat pada 29 Januari 2026 yang merupakan hari keempat pelaksanaan Upacara Pengukuhan Guru Besar UNDIP, dilakukan pengukuhan terhadap empat Guru Besar dari berbagai disiplin ilmu. Salah satu pandangan tajam datang dari pakar hukum pajak terkemuka.
Lembaga peradilan merupakan pilar utama penegak hukum yang bertugas mengadili perkara, menegakkan keadilan, serta menjaga konstitusionalisme di Indonesia.
Pandangan dari Prof. Dr. Budi Ispriyarso, S.H., M.Hum. selaku Guru Besar Fakultas Hukum UNDIP tersebut sangat sejalan dengan realitas yang kita hadapi saat ini.
Bersama dengan Prof. Dr. Sukirno, S.H., M.Si., para akademisi ini mengingatkan pentingnya integritas peradilan.
Tanpa lembaga peradilan yang kuat, aturan hukum hanya akan menjadi pajangan yang diabaikan oleh para penguasa. Sering kali muncul pertanyaan skeptis dari masyarakat, seperti "apa arti fiat justitia ruat caelum" di tengah runtuhnya integritas sebagian aparat penegak hukum kita?
Semboyan klasik yang berarti "hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh" ini seharusnya menjadi kompas moral bagi setiap hakim. Sayangnya, realitas harian terkadang menunjukkan bahwa langit justru runtuh menimpa mereka yang miskin kekuasaan.
Reformasi Pengadilan Pajak dan Penyatuan Atap
Salah satu bukti nyata dinamisnya upaya menjaga konstitusionalisme adalah reformasi besar-besaran yang terjadi pada tubuh Pengadilan Pajak. Selama bertahun-tahun, lembaga ini berada dalam posisi dualisme yang membingungkan antara Kementerian Keuangan dan Mahkamah Agung.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Pengadilan Pajak awalnya memiliki keterikatan yang sangat kuat dengan eksekutif dalam hal pembinaan organisasi, administrasi, dan finansial. Kondisi ini dinilai banyak pihak mencederai prinsip independensi peradilan.
Masyarakat sering bertanya, "kenapa pembinaan pengadilan pajak dipindah ke mahkamah agung" secara penuh baru-baru ini? Langkah besar ini dimulai sejak tahun 2023 ketika pelaksanaan reformasi Pengadilan Pajak terkait kedudukan dan pembinaannya resmi digulirkan.
Landasan Hukum Pengalihan
Penyatuan satu atap ini bukanlah kebijakan tanpa dasar yang muncul tiba-tiba dari ruang hampa. Proses pengalihan ini dikawal ketat oleh konstitusi demi menjamin keadilan bagi para pencari keadilan di bidang perpajakan.
Dasar hukum kebijakan pengalihan dan penyatuan pembinaaan Pengadilan Pajak menjadi satu atap di bawah Mahkamah Agung adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023. Putusan ini menjadi tonggak sejarah baru bagi dunia peradilan kita.
Dari kacamata saya, pengalihan ini adalah kemenangan mutlak bagi konstitusionalisme. Ketika lembaga peradilan lepas dari intervensi kementerian eksekutif, potensi konflik kepentingan dalam sengketa pajak antara negara dan rakyat dapat ditekan seminimal mungkin.
Tantangan dan Sisi Kelam Peradilan Indonesia
Meskipun secara regulasi kita melihat adanya kemajuan, saya tidak ingin menutup mata terhadap berbagai kekurangan yang masih membayangi dunia hukum tanah air. Menyebut peradilan kita sudah sempurna adalah sebuah kebohongan publik. Kekurangan terbesar terletak pada inkonsistensi penegakan hukum dan lemahnya pengawasan internal. Putusan-putusan pengadilan sering kali masih terasa tajam ke bawah namun tumpul ketika harus berhadapan dengan elite politik maupun korporasi raksasa.
Selain itu, proses birokrasi di dalam tubuh lembaga peradilan kita masih tergolong lambat dan berbelit-belit. Hal ini menyebabkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sering kali hanya menjadi slogan indah di brosur pengadilan. Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai sejarah dan perkembangan elemen hukum yang mengawal konstitusionalisme di Indonesia, saya telah menyusun rangkuman data historisnya berikut ini.
| Tahun Kejadian | Dasar Regulasi / Peristiwa | Dampak Terhadap Konstitusionalisme |
|---|---|---|
| 1215 | Magna Charta di Inggris | Awal mula pembatasan kekuasaan absolut raja |
| 1945 | Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 | Penegasan resmi Indonesia sebagai negara hukum |
| 2002 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 | Pembentukan Pengadilan Pajak di Indonesia |
| 2023 | Reformasi Pengadilan Pajak | Awal proses transisi pembinaan ke Mahkamah Agung |
| 2023 | Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 | Legalitas penuh penyatuan satu atap di bawah MA |
| 2026 | Pengukuhan Guru Besar UNDIP | Penguatan kajian multidisiplin penegakan hukum |
Data di atas memperlihatkan bahwa perjalanan menuju sistem hukum yang ideal membutuhkan waktu berabad-abad dan reformasi yang tiada henti. Kita tidak boleh berhenti mengawal kinerja lembaga-lembaga ini.
Menjaga konstitusionalisme bukan hanya tugas linier Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi semata. Peran aktif masyarakat, akademisi seperti para guru besar di Universitas Diponegoro, serta media massa sangat dibutuhkan sebagai fungsi kontrol sosial.
Ketika lembaga peradilan mampu berdiri tegak tanpa intervensi penguasa, di sanalah konstitusionalisme benar-benar hidup. Kita harus terus mendesak agar setiap jengkel penegakan hukum di Indonesia bersih dari praktik transaksional yang merusak muruah bangsa.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow