Disdik Jateng Tetapkan Syarat dan Ketentuan Jalur Prestasi SPMB 2026
Dinas Pendidikan Jawa Tengah atau Disdik Jateng menetapkan berbagai regulasi untuk seleksi penerimaan murid baru melalui jalur Prestasi. Seleksi ini menjadi salah satu dari empat pintu masuk dalam SPMB Jateng 2026.
Dikutip dari Detikcom melalui unggahan Instagram resmi Disdik Jateng, proses pendaftaran untuk semua jalur seleksi dilaksanakan secara serentak pada 15 hingga 18 Juni 2026. Sebanyak lebih dari 300 ribu calon peserta didik bersiap memperebutkan kuota yang tersedia pada jenjang SMA dan SMK Negeri.
Jalur Prestasi sendiri mengalokasikan porsi daya tampung yang berbeda untuk setiap jenjang sekolah. Kuota yang disediakan untuk jalur ini minimal sebesar 30 persen pada jenjang SMA, sedangkan seleksi jalur prestasi di jenjang SMK menampung paling sedikit 75 persen dari daya tampung sekolah.
Pemerintah daerah mengelompokkan jenis prestasi yang sah menjadi dua kategori utama, yakni bidang akademik dan nonakademik. Aspek akademik meliputi nilai rapor semester 1 sampai 5, Nilai Tes Kemampuan Akademik atau TKA, serta piagam kejuaraan sains, teknologi, riset, maupun inovasi.
Sementara itu, kategori nonakademik mencakup sertifikat kejuaraan bidang seni, budaya, bahasa, serta olahraga. Tambahan poin juga diberikan bagi calon murid yang memiliki pengalaman kepengurusan sebagai ketua organisasi sekolah yang diakui, seperti Ketua OSIS, Ketua OSIM, Ketua MPK, Ketua Badan Eksekutif Siswa, dan Ketua Pramuka atau Hizbul Wathan.
Seluruh bukti sertifikat atau piagam kejuaraan yang diajukan wajib diterbitkan paling lama tiga tahun sebelum masa pendaftaran dimulai, atau maksimal tanggal 16 Juni 2023. Aturan ini berlaku untuk memastikan validitas pencapaian calon peserta didik.
Verifikasi Dokumen Kejuaraan Tidak Berjenjang
Bagi pemilik piagam dari kejuaraan tidak berjenjang yang telah dikurasi oleh Pusat Prestasi Nasional atau Puspresnas, wajib melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah asal. Dokumen tersebut juga harus diketahui oleh pejabat berwenang dari perangkat daerah tingkat kabupaten atau kota, atau kepala cabang Disdik Jateng.
Jika piagam dari kejuaraan tidak berjenjang belum dikurasi oleh Puspresnas Kemendikdasmen, syarat administrasi harus dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan asal serta Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota yang membidangi jenis lomba terkait.
Regulasi wilayah menetapkan bahwa peserta yang mendaftar lewat jalur Prestasi di luar wilayah domisilinya akan kehilangan hak untuk mendaftar melalui Jalur Domisili secara otomatis.
Ketentuan Khusus dan Batas Usia Pendaftaran
Pihak panitia menerapkan sistem seleksi berbasis nilai akumulasi yang menggabungkan rata-rata rapor semester 1 hingga 5, nilai TKA, serta tambahan bobot dari piagam prestasi dan pengalaman organisasi jika tersedia.
Apabila terdapat kesamaan nilai akhir pada batas kuota, prioritas kelulusan akan ditentukan berdasarkan jarak tempat tinggal calon murid yang berada di kabupaten, kota, atau provinsi yang sama dengan sekolah tujuan. Jika jarak masih sama, seleksi akan menilai usia calon murid yang lebih tua.
Khusus pada jenjang SMK, jalur prestasi memberikan kuota khusus maksimal 50 persen bagi calon murid yang memiliki minat dan bakat di bidang seni rupa, desain dan produksi kriya, serta seni pertunjukan. Penilaian dilakukan melalui ujian praktik oleh pihak sekolah, dan peserta yang lolos tidak dapat mengikuti seleksi lainnya.
Berkas Administrasi yang Wajib Dilampirkan
Setiap calon peserta didik harus melengkapi beberapa dokumen persyaratan, di antaranya surat pernyataan kebenaran dokumen, buku rapor SMP atau sederajat, serta surat keterangan nilai rapor semester 1 sampai 5 dari sekolah asal.
Peserta juga harus menyertakan Sertifikat Hasil TKA atau SHTKA, kecuali bagi lulusan sebelum tahun 2026. Dokumen identitas diri seperti ijazah atau surat keterangan setara, akta kelahiran dengan batas usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2026 dan status belum menikah, serta Kartu Keluarga yang aktif juga wajib dibawa.
Sebagai syarat tambahan, pendaftar kuota prestasi khusus bidang seni wajib melampirkan surat rekomendasi. Calon murid juga harus menyerahkan surat keterangan sehat atau surat pernyataan sehat dari dokter pemerintah, serta surat pernyataan tidak buta warna yang disetujui orang tua sesuai dengan program keahlian pilihan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow