Syarat Nilai Rapor dan Ijazah Sekolah Kedinasan 2026 Lengkap
- Aturan Nilai Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026
- 1. Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan
- 2. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)
- 3. Politeknik Statistika STIS
- 4. Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN)
- 5. Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin)
- 6. Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia (Poltekimipas)
- 7. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
Calon pendaftar seleksi sekolah kedinasan tahun 2026 hanya diperbolehkan memilih satu instansi kampus tujuan. Para peserta wajib memeriksa kembali ketetapan nilai akhir ijazah maupun rapor yang disyaratkan oleh masing-masing lembaga.
Setiap instansi pemerintah mematok standar akademik yang beragam, dilansir dari Detikcom. Bahkan, ada lembaga pendidikan kedinasan tertentu yang sama sekali tidak memberlakukan ketentuan angka minimal pada berkas pendaftaran.
Sebagai informasi tambahan, Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN di bawah Kementerian Keuangan belum merilis pengumuman resmi terkait pendaftaran mahasiswa baru. Informasi syarat nilai dari kampus kedinasan lain dapat dicermati pada uraian berikut.
Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG) resmi membebaskan calon pendaftar dari aturan batas minimal nilai rapor. Perguruan tinggi di bawah naungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) ini menerima lulusan SMA, MA, SMK, atau sederajat dari semua jurusan.
Bagi lulusan tahun 2026 yang belum memegang ijazah fisik, STMKG membolehkan melampirkan Surat Keterangan Lulus (SKL) atau surat keterangan aktif di kelas 12.
Aturan Nilai Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026
Berikut daftar instansi yang mematok kriteria batas nilai akademis bagi setiap calon peserta seleksi:
1. Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan
Kementerian Perhubungan menetapkan syarat ujian pada transkrip bagi pemegang ijazah minimal 7,0 (skala 1-10), 70 (skala 10-100), atau 2,8 (skala 1-4). Pengguna skala selain 10-100 wajib menyertakan surat keterangan konversi resmi yang ditandatangani kepala sekolah asal.
Pendaftar yang belum mengantongi ijazah wajib mengunggah rapor asli kelas 12 semester 1 dan 2 dengan nilai rata-rata minimal 70,00 pada skala 10-100.
Khusus formasi Pola Pembibitan Orang Asli Papua (OAP), pemilik ijazah minimal meraih nilai rata-rata 6,5 (skala 1-10), 65 (skala 10-100), atau 2,6 (skala 1-4). Jika ijazah belum terbit, pendaftar OAP dapat menggunakan SKL atau rapor asli kelas 12 semester 1 dan 2 dengan standar rata-rata minimal 65. Pendaftar Kurikulum Merdeka wajib mengacu pada daftar mata pelajaran di Lampiran I pengumuman Penerimaan Taruna Baru Kemenhub.
2. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)
Badan Intelijen Negara (BIN) menggariskan ketentuan nilai rata-rata ijazah minimal 85 bagi lulusan 2024, 2025, dan 2026. Nilai mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, serta Bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya di ijazah juga dipatok minimal 85.
Calon lulusan 2026 yang belum memiliki ijazah wajib menunjukkan rata-rata nilai rapor semester 1 sampai 5 minimal 85, termasuk untuk mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, dan bahasa asing.
3. Politeknik Statistika STIS
Sekolah kedinasan milik Badan Pusat Statistik (BPS) ini mewajibkan angka minimal 80,00 pada skala 1-100 di ijazah untuk mata pelajaran Matematika dan Bahasa Inggris. Ketentuan batas nilai yang sama sebesar 80,00 juga berlaku bagi pendaftar Jalur Afirmasi.
4. Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN)
Institusi di bawah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ini menilai capaian pengetahuan teori pada semester 4 dan 5. Rata-rata nilai mata pelajaran Matematika serta Bahasa Inggris masing-masing diwajibkan minimal 80.
5. Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin)
Kampus di bawah Kementerian Hukum memberlakukan batas minimal angka 70 dari skala 100 untuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Matematika. Angka tersebut harus tercantum di dalam ijazah, transkrip, atau daftar nilai akhir pembelajaran.
6. Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia (Poltekimipas)
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan patokan nilai rata-rata ijazah minimal 70 bagi seluruh pendaftar. Dokumen ijazah asli wajib diunggah saat pendaftaran sebagai bukti validasi angka.
7. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
Kementerian Dalam Negeri menetapkan batas rata-rata ijazah IPDN minimal 73,00 dengan nilai Bahasa Inggris pada ijazah atau SKL minimal 75,00. Khusus pendaftar dari wilayah Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya, standar rata-rata ijazah dilonggarkan menjadi minimal 65,00 tanpa syarat batas minimal nilai Bahasa Inggris.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow