UI Ungkap Penghasilan Dosen Mulai Tiga Kali UMK Depok
Universitas Indonesia (UI) membeberkan rincian nilai penghasilan atau take home pay (THP) para dosennya dalam sidang pengujian materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (21/7/2026). Dosen tetap di kampus tersebut tercatat memperoleh pendapatan mulai dari sekitar tiga kali Upah Minimum Kota (UMK) Depok, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya UI, Ahmad Gamal, menjelaskan bahwa keberagaman status kepegawaian dan program studi menjadi alasan di balik bervariasinya profil pendapatan para pengajar. Saat ini, UI menaungi 14 fakultas, satu Program Pendidikan Vokasi, dan satu Sekolah Pascasarjana yang dilayani oleh 1.979 dosen tetap, terdiri atas 1.027 dosen ASN dan sekitar 900 dosen non-ASN.
"Jadi kami memang punya keberagaman yang sangat tinggi, Yang Mulia, sehingga pendapatan dosen di Universitas Indonesia juga beragam," ujar Gamal saat memberi keterangan dalam sidang di Gedung MK, Selasa (21/7/2026) lalu.
Pihak kampus menegaskan bahwa penerapan sistem remunerasi tidak membedakan antara dosen berstatus ASN maupun non-ASN berdasarkan prinsip kesetaraan kesempatan. Selama menjalankan fungsi profesional yang setara, hak pendapatan yang diterima seluruh dosen akan diperlakukan sama tanpa menjadikan status kepegawaian sebagai konsideran.
"Perbedaan status kepegawaian bukan menjadi dasar pembedaan dari pengembangan karier akademik, dan implikasinya juga tidak menjadi konsideran dalam sistem remunerasi dosen UI," katanya.
Struktur remunerasi dosen di UI dirancang melalui tiga komponen utama, yaitu P1 (Pay for Person) sebagai penghasilan dasar berdasarkan kualifikasi dan jenjang, P2 (Pay for Position) atas penugasan akademik maupun manajerial, serta P3 (Pay for Performance) yang diberikan berdasarkan capaian kinerja.
"Dosennya ASN atau tidak ASN, dia akan mendapatkan nilai remunerasi yang sama apabila berada pada level jenjang jabatan dan kualifikasi yang setara," ujar doktor lulusan University of Illinois Urbana Champaign, Amerika Serikat itu.
Berdasarkan data yang dipaparkan, tingkat THP dosen UI meningkat sejalan dengan jenjang jabatan akademik. Mengacu pada UMK Kota Depok tahun 2026 sebesar Rp 5.522.662, perkiraan THP dosen UI berkisar dari staf pengajar hingga guru besar.
| Jenjang Jabatan Akademik | Porsi UMK Depok | Perkiraan THP |
|---|---|---|
| Staf Pengajar (Belum Jabfung) | ~3 kali UMK | Rp 16,5 juta |
| Asisten Ahli | ~3,5 kali UMK | Rp 19,3 juta |
| Lektor | ~5 kali UMK | Rp 27,6 juta |
| Lektor Kepala | ~6 kali UMK | Rp 33,1 juta |
| Guru Besar | ~9 kali UMK | Rp 49,70 juta |
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow