USU Drop Out Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Smallest Font
Largest Font

Universitas Sumatera Utara (USU) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap atau drop out terhadap seorang mahasiswa berinisial CHS yang terbukti melakukan kekerasan seksual, Senin (3/8/2026), dilansir dari Detikcom.

Sanksi administratif tingkat berat tersebut ditetapkan melalui Keputusan Rektor Nomor 3572/UN5.1.R/SK/KM.00.07/2026 yang ditandatangani pada 30 Juli 2026. Penjatuhan sanksi ini berawal dari laporan pertama yang diterima Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) USU pada 19 Juli 2026.

Kasus ini sempat viral di media sosial setelah rekan korban mengunggah tangkapan layar percakapan terduga pelaku bertanggal November 2025 di Instagram. Usai unggahan tersebut mencuat, puluhan korban lain mulai bersuara hingga Satgas PPK USU menerima total delapan laporan resmi terhadap terlapor.

Guna menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas PPK USU langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelapor, saksi, pendamping, pihak terkait, serta pengumpulan dokumen dan alat bukti yang relevan. Meskipun terlapor tidak mengindahkan tiga kali pemanggilan resmi, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan berdasarkan bukti yang ada.

Ketua Satgas PPK USU Meutia Nauly menjelaskan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan telah dirampungkan sebelum rekomendasi diserahkan kepada pimpinan kampus.

"Setelah seluruh tahapan pemeriksaan diselesaikan, Satgas PPK USU menyerahkan hasil pemeriksaan beserta rekomendasi kepada Rektor Universitas Sumatera Utara pada tanggal 22 Juli 2026," imbuh Meutia.

Berdasarkan hasil investigasi mendalam, tim Satgas PPK USU menyimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan tergolong berat dan memerlukan tindakan tegas dari pihak rektorat.

Dikatakan Meutia, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Satgas PPK USU merekomendasikan kepada Rektor Universitas Sumatera Utara untuk menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.

Rektor USU kemudian menetapkan keputusan resmi yang secara otomatis mencabut seluruh hak akademik maupun non-akademik milik yang bersangkutan di lingkungan kampus.

"Melalui keputusan tersebut, Rektor menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa atau drop out. Dengan berlakunya keputusan tersebut, yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa Universitas Sumatera Utara serta kehilangan seluruh hak dan kewajiban akademik maupun non-akademik yang melekat pada status tersebut," ungkapnya.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow