Batu Sedi yang Lima Ternyata Aturan Hukum Zaman Majapahit

Smallest Font
Largest Font

Istilah batu sendi yang lima melambangkan aturan kesusilaan kuno yang kini kita kenal sebagai fondasi utama ideologi negara Indonesia. Banyak dari kita mungkin sering mendengar kata Pancasila, namun belum memahami akar sejarahnya yang sangat dalam hingga ke abad pertengahan Nusantara.

Memahami konsep ini bukan sekadar urusan hafalan pelajaran sekolah. Ini adalah panduan logis untuk mengerti bagaimana nilai moral bangsa kita dibentuk sejak ratusan tahun lalu.

Nilai-nilai luhur bangsa Indonesia tidak lahir secara instan pada tahun 1945. Jauh sebelum merdeka, fondasi moral ini sudah tertanam kuat di tanah Nusantara.

Berdasarkan catatan sejarah, istilah Pancasila sebenarnya sudah dikenal sejak zaman Kerajaan Majapahit. Era keemasan pada abad XIV (ke-14) ini menjadi saksi bagaimana masyarakat kala itu hidup dengan panduan moral yang teratur.

Istilah Pancasila kuno ini merujuk pada prinsip berbatu sendi yang lima atau pelaksanaan kesusilaan yang lima.

Dalam kasus yang sering saya temui saat berdiskusi dengan sesama pendidik, banyak orang mengira Pancasila murni produk modern. Kesalahan umum yang saya lihat adalah mengabaikan kontinuitas budaya lama yang diangkat kembali oleh para pendiri bangsa.

Penuturan Ahli Mengenai Kitab Kuno

Seorang ahli bernama Darji Darmodiharjo menyatakan bahwa istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad ke XIV. Nilai-nilai tersebut tercatat rapi dalam karya sastra besar saat itu.

Masyarakat Jawa kuno kala itu mengintegrasikan prinsip ini ke dalam kehidupan sehari-hari. Dokumen budaya seperti buku Sutasoma dan Nagarakertagama menjadi bukti otentik penulisan kata Pancasila untuk pertama kalinya.

Konsep Dasar Pancasila Krama

Dalam konteks budaya Jawa kuno, istilah pelaksanaan kesusilaan yang lima juga dikenal dengan sebutan Pancasila krama. Aturan ini mengikat setiap individu secara moral.

Prinsip ini berfungsi menjaga ketertiban sosial agar tidak terjadi kekacauan di lingkungan masyarakat. Kerajaan Majapahit mampu bertahan lama salah satunya karena kepatuhan warganya terhadap hukum moral internal ini.

Sejarah dan Makna Pancasila | Kanduru CPNS

Memahami Arti Kesusilaan yang Lima dan Penerapannya

Pertanyaan yang sering muncul di masyarakat adalah mengenai "apa arti pelaksanaan kesusilaan yang lima" dalam kehidupan praktis. Konsep ini pada dasarnya berbentuk komitmen moral personal.

Secara harfiah, falsafah kuno ini melarang lima tindakan destruktif yang dapat merusak tatanan hidup manusia. Jika dilanggar, keseimbangan sosial di dalam masyarakat diyakini akan goyah.

Dari pengalaman saya menangani kajian materi kewarganegaraan, memahami larangan kuno ini membantu kita melihat mengapa karakter bangsa kita sangat menekankan kedamaian. Berikut adalah panduan urutan pelaksanaan kesusilaan kuno tersebut:

  1. Dilarang melakukan kekerasan atau mencederai orang lain tanpa sebab.
  2. Dilarang mencuri atau mengambil hak milik orang lain secara tidak sah.
  3. Dilarang berjiwa dengki atau memiliki rasa iri yang berlebihan kepada sesama.
  4. Dilarang berbohong atau mengucapkan kata-kata dusta yang merugikan.
  5. Dilarang meminum minuman keras atau mengonsumsi zat yang memabukkan hingga hilang kesadaran.

Transformasi Menjadi Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara

Nilai moral individual dari zaman kerajaan kemudian naik kelas menjadi hukum publik tertinggi. Proses transformasi ini melibatkan pemikiran mendalam para bapak bangsa.

Para pendiri negara sepakat untuk mengangkat konsep luhur ini menjadi fondasi berdirinya sebuah negara merdeka. Langkah ini diambil agar Indonesia memiliki kepribadian yang jelas dan kokoh.

Pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila secara resmi disepakati sebagai dasar negara Republik Indonesia oleh para pendiri bangsa. Momen krusial ini menandai babak baru penataan hukum di tanah air.

Fakta sejarah mengenai landasan yuridis ini dapat kita cermati secara terstruktur pada lini masa pembentukan konstitusi berikut:

Proses Pengesahan Pancasila Sebagai Dasar Hukum Indonesia
Aspek SejarahDetail WaktuSumber Dokumen Resmi
Pengenalan AwalAbad XIV (ke-14)Zaman Kerajaan Majapahit
Kesepakatan Bersama18 Agustus 1945Sidang Panitia Pendiri Bangsa
Pengesahan Sah18 Agustus 1945Alinea keempat Pembukaan UUD 1945

Kedudukan Hukum yang Mengikat

Narasumber materi pendidikan, Amy Grace Lestari, S.Pd, menjelaskan mengenai "Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa". Dokumen hukum tertinggi kita memuat rumusan ini secara eksplisit.

Rumusan Pancasila secara sah, berlaku, dan mengikat tertuang di dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini membuat kedudukannya tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.

Bunyi Teks Konstitusi yang Autentik

Teks pembukaan konstitusi menegaskan dasar filosofis pembentukan pemerintahan kita dengan kalimat yang sangat megah dan tegas.

Dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan: ”...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada...”

Manifestasi Nilai Modern dalam Kehidupan Sehari-hari

Meskipun berasal dari tradisi ratusan tahun lalu, konsep dasar moral ini tetap relevan hingga detik ini. Nilai lama tersebut kini termaterialisasi dalam bentuk lima butir dasar negara.

Terdapat 5 butir nilai dasar Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup saat ini, mulai dari Sila 1 sampai Sila 5. Struktur ini mencakup seluruh dimensi kehidupan manusia modern.

Berikut adalah beberapa rumpun orientasi nilai yang wajib dijalankan oleh seluruh elemen warga negara:

  • Dimensi Spiritual: Menghormati kebebasan beragama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.
  • Dimensi Kemanusiaan: Memperlakukan sesama manusia dengan adil, beradab, tanpa membedakan suku atau ras.
  • Dimensi Persatuan: Mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan golongan atau pribadi.
  • Dimensi Kerakyatan: Menyelesaikan segala konflik sosial melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
  • Dimensi Keadilan: Mewujudkan pemerataan kesejahteraan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa tebang pilih.

Menerapkan nilai bernegara ini memerlukan konsistensi yang tinggi di tengah arus globalisasi yang kencang. Karakter kuat yang berbasis pada kearifan lokal abad ke-14 terbukti mampu menjaga keutuhan bangsa dari disintegrasi sosial.

Kesetiaan kita terhadap konsensus moral bernegara ini akan menentukan seberapa kokoh bangunan peradaban Indonesia di masa depan. Menjaga batu sendi moral sama saja dengan merawat fondasi rumah besar tempat kita semua bernaung.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow