Data Anak Belum Sekolah Masuk Dapodik, Kemendikdasmen Atur Akses Input

Smallest Font
Largest Font

Dugaan penyalahgunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) memicu perbincangan hangat publik di platform Threads. Sejumlah warga melaporkan identitas anak-anak mereka yang belum memasuki usia sekolah justru telah terdaftar di institusi pendidikan tertentu.

Sistem pendataan nasional yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ini menghimpun informasi sekolah, siswa, hingga tenaga pendidik secara daring dan berkala, seperti dilansir dari Detikcom.

Kemendikdasmen memanfaatkan integrasi data tersebut sebagai landasan utama perancangan, pelaksanaan, hingga evaluasi program pendidikan nasional agar tepat sasaran dan berkelanjutan.

Berdasarkan Panduan Lengkap Pengisian Aplikasi Dapodik Versi 2026, eksekusi pembaruan sistem dilakukan oleh petugas pendataan sekolah. Kendati demikian, proses pengisian ini melibatkan struktur tim resmi di setiap satuan pendidikan.

Tim pendataan sekolah mencakup kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, pendidik dan tenaga kependidikan, kepala tata usaha, serta petugas pendataan. Setiap unsur memiliki batasan tanggung jawab yang spesifik.

1. Kepala Sekolah

Kepala sekolah memegang tanggung jawab penuh atas keabsahan dan keaktualan data yang terikirim ke server pusat. Selain memverifikasi dan mengesahkan data, kepala sekolah wajib menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) untuk diserahkan kepada dinas pendidikan setempat.

2. Wakil Kepala Sekolah

Tugas pembagian peran dibagi berdasarkan bidang kerja. Bidang kurikulum mencatat data pembelajaran serta pembagian jam mengajar guru pada formulir cetak. Bidang kesiswaan mendampingi pengisian Formulir Peserta Didik (F-PD) sekaligus menguji kelengkapannya. Sementara bidang sarana dan prasarana mengelola pendataan aset fisik sekolah.

3. Wali Kelas

Setiap wali kelas bertugas memandu para siswa dalam proses pengisian hingga pengumpulan formulir F-PD. Wali kelas juga wajib memeriksa tingkat akurasi dan kelengkapan data cetak sebelum diinput.

4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Para guru dan staf kependidikan bertanggung jawab melakukan pencatatan data mandiri. Informasi yang dimasukkan mencakup identitas personal, alamat domisili, hingga rekam jejak riwayat pendidikan.

5. Kepala Tata Usaha

Kepala tata usaha memimpin koordinasi seluruh rangkaian operasional pendataan di lingkungan sekolah. Posisi ini berkoordinasi langsung dengan operator pendataan apabila terjadi perubahan data sewaktu-waktu.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow