Kemendikdasmen Minta Orang Tua Rutin Cek NISN Anak Secara Mandiri
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengimbau para orang tua agar secara berkala memantau Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) milik anak. Pengecekan data tersebut dapat dilakukan secara langsung dan mandiri melalui portal resmi Kemendikdasmen, seperti dilansir dari Detikcom. Kode referensi unik berbentuk 10 digit angka acak ini menjadi identitas resmi peserta didik di lembaga pendidikan ber-NPSN.
Berdasarkan Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022, setiap siswa hanya berhak mengantongi satu NISN yang berlaku sepanjang masa studinya. Pengajuan NISN berada di bawah tanggung jawab operator sekolah melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Operator sekolah berkewajiban melaporkan hasil penerbitan kode identitas tersebut kepada pihak pimpinan atau kepala tata usaha secara berkesinambungan.
Langkah verifikasi NISN oleh orang tua memegang peranan krusial dalam menjamin kepastian status belajar anak di sekolah. Pemantauan rutin ini memastikan nama siswa telah terdata secara sah dalam sistem Dapodik nasional.
Selain itu, pemeriksaan mandiri dapat mengantisipasi risiko pencatutan atau penyalahgunaan identitas oleh pihak tak bertanggung jawab. Validasi data ini turut menentukan kelancaran proses administrasi penting, termasuk pengajuan Program Indonesia Pintar (PIP), beasiswa, hingga pencetakan ijazah. Pemeriksaan NISN juga berfungsi mencocokkan ejaan nama dan identitas siswa agar selaras dengan dokumen kependudukan. Kesesuaian data ini amat penting untuk mencegah kendala administratif saat anak mendaftar seleksi perguruan tinggi pada masa mendatang.
Prosedur Pengecekan NISN Secara Online
Kemendikdasmen menyediakan dua metode pencarian data melalui laman [https://nisn.data.kemendikdasmen.go.id/](https://nisn.data.kemendikdasmen.go.id/). Orang tua dapat memilih opsi pencarian menggunakan nama atau nomor NISN secara langsung.
Metode pencarian dengan nama memerlukan pengisian nama lengkap siswa, tempat dan tanggal lahir, serta nama ibu kandung. Setelah memilih menu "Cari Data Siswa", sistem bakal menampilkan data identitas, NISN, hingga status aktif siswa di sekolah.
Apabila nomor NISN sudah diketahui, pengecekan dapat dilakukan dengan memasukkan 10 digit angka tersebut beserta nama ibu kandung. Laman akan menyajikan rincian data siswa beserta status kepesertaan didik di satuan pendidikan.
Ketentuan dan Syarat Penerbitan NISN
Penerbitan satu kode NISN berlaku untuk satu peserta didik di seluruh jenjang, jalur, maupun jenis pendidikan. Klaim atas kode ini hanya boleh dilakukan oleh satu satuan pendidikan formal atau nonformal yang menyelenggarakan program PAUD dan kesetaraan.
Penerbitan NISN mensyaratkan kelengkapan data induk siswa dan pendaftaran resmi di sekolah ber-NPSN. Siswa WNI wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid sesuai data kependudukan nasional.
Bagi warga negara asing (WNA), penerbitan NISN membutuhkan NIK yang sah atau dokumen izin tinggal yang masih berlaku. Dokumen tersebut dapat berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS).
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow