DPR Minta Penyelidikan Dugaan Pencatatan Data Anak Dapodik PAUD

Smallest Font
Largest Font

Komisi X DPR RI mendesak pemerintah menelusuri secara serius dugaan pencatutan data anak dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di jenjang PAUD tanpa persetujuan orang tua. Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani pada Rabu (5/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Kami memandang bahwa informasi yang beredar mengenai dugaan pencatatan data anak ke dalam Dapodik PAUD tanpa persetujuan orang tua, merupakan persoalan yang harus ditelusuri secara serius," kata Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Praktik pencatutan data ini tidak hanya melanggar tata kelola pendataan pendidikan, tetapi juga mengancam perlindungan data pribadi. Selain itu, masalah ini berdampak langsung pada akuntabilitas penyaluran dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) PAUD.

"Kami tentu akan meminta klarifikasi dari pemerintah, khususnya pada Kemendikdasmen selaku mitra kami pada Raker masa sidang yang akan datang, agar fakta-faktanya dapat dipastikan," kata Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Legislator tersebut juga mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) beserta pemerintah daerah untuk segera melakukan langkah penanganan konkret. Langkah tersebut mencakup investigasi menyeluruh, audit data Dapodik bermasalah, serta penindakan tegas atas setiap pelanggaran.

"Kami tentu mendorong Kemendikdasmen, termasuk kepada pemerintah daerah, untuk segera melakukan investigasi, mengaudit data Dapodik yang diduga bermasalah, serta mengambil tindak tegas apabila ditemukan penyalahgunaan data atau pelanggaran prosedur," kata Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Guna mencegah kejadian serupa terulang di masa depan, evaluasi komprehensif terhadap mekanisme verifikasi data dinilai sangat krusial agar hak-hak anak dan masyarakat tetap terlindungi.

Para orang tua yang menemukan data anaknya terdaftar di satuan pendidikan tanpa izin diimbau untuk segera melapor ke dinas pendidikan setempat dengan melampirkan bukti-bukti pendukung. Laporan juga dapat disalurkan melalui kanal resmi Kemendikdasmen seperti WhatsApp, email, situs web, hotline ULT 177, atau datang langsung ke Gedung C Lantai 1 Kompleks Kemendikdasmen Jakarta Pusat.

"Kepercayaan publik terhadap sistem pendataan pendidikan harus dijaga melalui transparansi, pengawasan, dan penegakan aturan yang konsisten," kata Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow