Disdik DKI dan KPK Perketat Pengawasan Penerimaan Murid Baru 2026
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menerapkan langkah ketat untuk mengantisipasi kecurangan seperti praktik jual beli kursi atau siswa titipan dalam seleksi penerimaan murid baru. Pengawasan ketat dan sistem yang transparan menjadi fokus utama pelaksanaan tahun ini. Kepala Subkelompok Pengembangan Karir di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI, Aid Sasmita, menjelaskan bahwa aturan pencegahan manipulasi tersebut sudah dimasukkan ke dalam regulasi resmi. "Pencegahannya yang jelas sih kami di regulasi sudah kami cantumkan ya," katanya saat ditemui di Kantor Pusat PT Pertamina, Jakarta Pusat pada Sabtu (6/6/2026), dikutip dari Detikcom.
Sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Jakarta kini diselenggarakan sepenuhnya secara daring untuk memastikan keterbukaan proses bagi masyarakat luas.
"Tapi secara sistem kita sudah cukup transparan menggunakan semuanya full online. Jadi kita juga dari awal sudah men-share atau mem-publish berapa daya tampungnya," jelas Aid. Keterbukaan informasi ini memungkinkan publik memantau langsung pergerakan kuota di setiap sekolah selama masa pendaftaran berlangsung.
"Jadi ketika ada daya tampung yang berkurang, biasanya SPMB DKI itu yang melihat matanya banyak. Jadi ketika ada berkurang satu aja udah pasti kelihatan," katanya. Penerapan sistem daring penuh ini menjadi benteng utama untuk mempersempit ruang gerak oknum yang mencoba memanfaatkan jalur orang dalam.
"Jadi yang jelas transparansinya dengan sistem full online," tegasnya. Guna memperkuat pengawasan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta bekerja sama dengan berbagai lembaga hukum dan pengawas negara termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi. "Jadi kita menjaga semua Mbak, dari kepolisian, dari KPK, dari Ombudsman, dari DPRD sendiri itu sudah mendukung kami untuk melakukan pelaksanaan SPMB yang transparan dan akuntabel," tuturnya.
Masyarakat serta orang tua murid diimbau untuk ikut serta mengawal jalannya proses seleksi dan segera melaporkan segala bentuk indikasi kecurangan.
Pihak panitia telah menyediakan posko pelayanan aduan di tingkat sekolah negeri, kantor suku dinas wilayah, kantor dinas tingkat provinsi, hingga saluran call center resmi. "Jadi silakan kalau ada pengaduan, kalau memang terbukti kita bisa langsung tindak lanjuti," kata Aid. Komisi Pemberantasan Korupsi ikut mengawal akuntabilitas seleksi dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB pada 25 Mei 2026.
Kepala Satgas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, mengingatkan para penyelenggara pendidikan agar memegang teguh integritas.
"Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru," ujar Abdul seperti dikutip dari Detikcom. KPK meminta instansi pendidikan, termasuk madrasah dan satuan pendidikan keagamaan, memberikan contoh yang baik dengan menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan.
Setiap bentuk permintaan imbalan, hadiah, ataupun pungutan liar dalam penerimaan siswa baru dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang serius. "Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana," tegas Abdul.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow