KPK Soroti Praktik Kecurangan Menjelang Penerimaan Murid Baru 2026

Smallest Font
Largest Font

Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 menjelang pertengahan Juli mendatang masih dibayangi oleh berbagai praktik kecurangan. Kondisi tersebut mencederai prinsip keadilan dan integritas dalam dunia pendidikan, seperti dikutip dari Detikcom.

Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditemukan 28% praktik pungutan liar dalam penerimaan siswa baru. Selain itu, 10% responden mengaku mengetahui pemberian imbalan kepada pihak tertentu.

Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menyatakan bahwa temuan dalam survei tersebut menjadi pengingat mengenai tantangan integritas di sektor pendidikan yang memerlukan perhatian serius.

"SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi," ujar Dian.

Menurut Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, pembiaran kecurangan berisiko menanamkan persepsi keliru pada murid.

"Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil. Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh," kata Anis.

Pemetaan risiko KPK menunjukkan modus pungutan liar meliputi uang daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli seragam tanpa dasar hukum jelas.

KPK juga mengidentifikasi praktik titipan calon murid, manipulasi data domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar peserta lolos seleksi.

Pelaksanaan penerimaan murid baru juga menghadapi masalah maladministrasi seperti ketertutupan informasi daya tampung, lambannya penanganan aduan, serta dokumentasi keputusan yang buruk.

Merespons situasi ini, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan seluruh penyelenggara pendidikan wajib menjauhi gratifikasi.

"Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru," ujar Abdul.

Melalui surat edaran ini, KPK meminta unit pelaksana teknis pendidikan, madrasah, dan keagamaan menolak segala bentuk gratifikasi sejak awal.

Abdul mengingatkan bahwa permintaan dana atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN dapat berujung pada konsekuensi pidana korupsi.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow