DPR RI Dorong Penerapan Wajib Belajar 13 Tahun dalam RUU Sisdiknas
Komisi X DPR RI mendorong penerapan program Wajib Belajar 13 Tahun yang dimulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) pada Jumat, 10 Juli 2026.
Langkah ini diambil karena rata-rata lama sekolah di Indonesia baru mencapai 8,9 tahun atau setara kelas tiga SMP, seperti dilansir dari Detikcom. Padahal, angka harapan lama sekolah saat ini sudah menyentuh 13,21 tahun.
"Kami di Komisi X DPR RI mendorong penerapan wajib belajar 13 tahun yang dimulai dari jenjang PAUD, di mana setiap anak wajib mengikuti pendidikan PAUD," sampainya dikutip dari laman DPR RI, Jumat (10/7/2026) oleh Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian.
Upaya memasukkan aturan baru ini menghadapi sejumlah tantangan pengelolaan PAUD, mulai dari sistem perizinan tunggal untuk multi-layanan hingga dominasi lembaga swasta yang mencapai 97 persen. Komisi X DPR RI terus menjaring pendapat dari pemangku kepentingan untuk mengatasi kendala tersebut, termasuk penguatan kualifikasi guru dan perluasan akses di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Diharapkan RUU Sisdiknas ini dapat menjadi jembatan agar PAUD menjadi bagian dari pendidikan formal yang strategis, dengan dukungan anggaran dan tata kelola yang memadai, demi pemerataan dan peningkatan layanan PAUD di seluruh Indonesia," tegas Hetifah.
Sistematika RUU Sisdiknas terbaru ini terdiri atas 16 BAB dan 225 Pasal yang disusun menggunakan metode kodifikasi. Metode penggabungan seluruh peraturan terkait ke dalam satu dokumen hukum ini dipilih karena banyaknya aspek yang harus diatur, termasuk pendidikan inklusif dan aturan wajib belajar.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow