Draf RUU Sisdiknas dan Makna Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Draf RUU Sistem Pendidikan Nasional yang tengah dibahas Komisi X DPR RI membawa banyak kemajuan: wajib belajar diperpanjang dari 9 menjadi 13 tahun, anggaran pendidikan dijamin minimal 20 persen APBN dan APBD, kebebasan akademik ditegaskan di perguruan tinggi, dan bab khusus disiapkan untuk mencegah kekerasan di sekolah. Semua ini patut disyukuri.
Namun ada satu pertanyaan yang, anehnya, tidak pernah dijawab tuntas oleh draf setebal 110 halaman dan lebih dari 247 pasal ini: apa sebenarnya makna "mencerdaskan kehidupan bangsa," frasa yang justru menjadi alasan bernegara kita menurut Pembukaan UUD 1945?
Kecerdasan yang Terhenti di Sertifikat
Frasa itu memang dikutip berulang kali dalam draf ini. Tapi ia diperlakukan sebagai jargon, bukan konsep yang digali maknanya. Kecerdasan, dalam praktiknya, cenderung dipahami sebagai kompetensi yang bisa diuji, disertifikasi, dan dilaporkan lewat data pokok pendidikan.
Guru diatur secara rinci soal kualifikasi akademik dan tunjangan - sebuah kemajuan penting bagi kesejahteraan profesi - tetapi nyaris tidak disentuh soal bagaimana karakter dan keteladanan guru itu sendiri dibentuk.
Kurikulum mewajibkan empat belas bidang studi berjajar, dari matematika sampai muatan lokal, tanpa penjelasan bagaimana semuanya menyatu menjadi kearifan hidup, bukan sekadar tumpukan nilai rapor. Perguruan tinggi diarahkan agar lulusannya "relevan dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri" - sah-sah saja, tapi ke mana perginya cita-cita lama bahwa kampus adalah tempat orang muda belajar bijaksana, bukan sekadar siap kerja?
Belajar dari Seorang Biarawan Bizantium
Di sinilah saya kira ada baiknya kita menengok kembali seorang biarawan Bizantium abad ketujuh bernama Maximus Sang Pengaku Iman, tokoh yang jarang disebut dalam diskursus kebijakan pendidikan kita, tapi justru karena itu bisa menawarkan sudut pandang segar.
Maximus tidak pernah menulis "teori pendidikan." Tapi seluruh pemikirannya berputar pada satu pertanyaan yang persis relevan hari ini: untuk apa manusia mengenal dunia? Baginya, setiap bidang pengetahuan - matematika, alam, sejarah, bahasa - bukan sekadar informasi yang harus dikuasai, melainkan jejak rasionalitas ilahi (ia menyebutnya logoi) yang tertanam dalam segala sesuatu. Belajar sejarah, dalam pandangan ini, bukan cuma menghafal tanggal, tapi merenungkan makna waktu dan takdir manusia. Belajar matematika bukan cuma menghitung, tapi menyingkap keteraturan yang menakjubkan di balik realitas. Ilmu pengetahuan, kata Maximus, adalah tangga menuju kearifan, bukan kumpulan modul yang berdiri sendiri-sendiri.
Kurikulum yang Terserak, Kearifan yang Hilang
Bandingkan ini dengan kurikulum kita yang memuat empat belas mata pelajaran wajib secara paralel tanpa benang merah yang jelas. Anak-anak Indonesia lulus dengan banyak pengetahuan terserak, tapi jarang dibimbing untuk melihat bagaimana semuanya menyatu menjadi cara memandang hidup. Draf RUU ini punya kesempatan emas untuk memperbaiki itu, bukan dengan menambah mata pelajaran baru, melainkan dengan menegaskan prinsip integrasi: bahwa setiap bidang studi mengantar peserta didik pada satu tujuan yang sama, memahami dan mencintai kebenaran.
Guru: Bukan Sekadar Pemegang Sertifikat
Maximus juga punya jawaban untuk problem guru yang saya singgung tadi. Ia membedakan antara kodrat baik yang dimiliki setiap orang sejak lahir, dengan kebiasaan personal yang harus dibentuk lewat disiplin dan teladan berulang-ulang - istilahnya gnome, semacam "kehendak yang dibentuk." Artinya, tak ada orang yang otomatis jadi berbudi luhur hanya karena lulus ujian sertifikasi. Karakter dibentuk lewat proses, bukan diwariskan lewat ijazah. Kalau RUU ini serius ingin sekolah membentuk "akhlak mulia" seperti tertulis di Pasal 3, maka guru sendiri butuh ruang pembinaan etis dan spiritual yang berkelanjutan, bukan hanya pelatihan kompetensi pedagogik dan profesional yang teknis.
Kemajemukan sebagai Jalan Menuju Kesatuan
Satu lagi yang menarik dari Maximus: gagasannya tentang penyatuan segala perbedaan, ia menyebutnya anakephalaiosis, "merangkum kembali." Bagi Maximus, keberagaman bukan ancaman terhadap kesatuan, melainkan justru medan tempat kesatuan sejati diwujudkan, lewat kasih yang menembus sekat. Ini relevan untuk Indonesia yang majemuk. Draf RUU sudah baik menjamin hak setiap warga negara mendapat pendidikan agamanya sendiri. Tapi mengapa tidak sekaligus membuka ruang perjumpaan dan dialog lintas-iman di sekolah, bukan untuk mencampuradukkan keyakinan, melainkan untuk melatih generasi muda memahami sesama yang berbeda tanpa curiga? Bhinneka Tunggal Ika, bagi Maximus, hanya hidup kalau kemajemukan dirayakan sebagai jalan menuju kesatuan, bukan sekadar ditoleransi dari kejauhan.
Lima Pasal yang Layak Dibahas Lagi
Dari kegelisahan di atas, ada beberapa poin konkret yang layak didalami lagi oleh pemerintah dan DPR sebelum draf ini disahkan.
Pertama, Pasal 71 tentang pengembangan Kurikulum Nasional perlu ditambah prinsip integrasi lintas-bidang, agar empat belas muatan wajib yang didaftar di Pasal 73 tidak berdiri sendiri-sendiri, melainkan dirancang saling terhubung menuju satu kompetensi pemaknaan hidup yang utuh.
Kedua, Pasal 178 tentang kewajiban guru yang saat ini hanya menyebut sepintas soal menjunjung nilai agama dan etika perlu dilengkapi ketentuan pembinaan etis dan spiritual berkelanjutan bagi guru dan dosen, sejajar dengan pengaturan kualifikasi akademik dan sertifikasi yang sudah sangat rinci di bab yang sama. Keteladanan tidak bisa diasumsikan otomatis mengikuti ijazah dan sertifikat.
Ketiga, Pasal 89 dan 90 tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi, yang saat ini menekankan "daya saing" dan "relevansi dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja," perlu ditambah rumusan eksplisit bahwa pembentukan kebijaksanaan dan tanggung jawab publik lulusan adalah tujuan yang setara pentingnya, bukan sekadar dampak sampingan.
Keempat, Pasal 73 tentang muatan wajib kurikulum perlu membuka ruang bagi literasi lintas-iman dan dialog antaragama sebagai pelengkap - bukan pengganti - pendidikan agama masing-masing pemeluk, agar asas kemajemukan bangsa yang sudah ditegaskan di Pasal 2, 5, dan 6 benar-benar hidup di ruang kelas, bukan berhenti sebagai asas di atas kertas.
Kelima, Pasal 74 tentang kewenangan penyusunan kurikulum, yang saat ini memusatkan kerangka dasar di tangan Pemerintah Pusat, perlu dikaji ulang agar satuan pendidikan termasuk yang berbasis komunitas iman diberi ruang lebih besar merumuskan capaian pembelajaran sesuai visi kelembagaannya, bukan sekadar menambah "muatan lokal." Ini semua bukan usulan untuk merombak arsitektur besar RUU, melainkan penyempurnaan pada titik-titik yang menentukan apakah pendidikan nasional kita nanti sungguh mencerdaskan, atau hanya mensertifikasi.
Panggilan untuk Membentuk Manusia Utuh
Undang-undang memang tidak bisa dan tidak perlu memuat filsafat pendidikan yang rumit. Tapi undang-undang bisa memilih arah: apakah pendidikan nasional kita mau berhenti pada kompetensi yang tersertifikasi dan daya saing yang terukur secara ekonomi, atau berani mengarah pada kearifan yang lebih dalam, tempat pengetahuan, karakter, dan makna hidup berjumpa.
Maximus, dari jarak seribu tiga ratus tahun, mengingatkan kita bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa sejatinya bukan proyek administratif. Ia adalah panggilan untuk membentuk manusia yang utuh, bukan sekadar manusia yang siap kerja.
Semoga para pembuat undang-undang kita mendengar gema itu, sebelum draf ini disahkan menjadi hukum yang akan membentuk wajah pendidikan Indonesia untuk satu generasi ke depan.
*) Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detikcom
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow