Kemendikdasmen Hadirkan Sekolah Nasional Terintegrasi Jenjang SMP dan SMA
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menghadirkan program Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) untuk tingkat SMP dan SMA. Pendidikan di sekolah ini ditujukan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik maupun nonakademik.
Dikutip dari Detikcom, wacana awal SNT sempat disinyalir bakal menggabungkan jenjang SD, SMP, hingga SMA. Langkah penggabungan tersebut awalnya diproyeksikan sebagai solusi pemerataan mutu akademik sekaligus mengatasi masalah kekurangan murid di tingkat SD.
Meski demikian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menerangkan bahwa SNT saat ini baru diterapkan pada jenjang SMP dan SMA. Tingkat SD dinilai masih terlalu dini untuk dimasukkan ke dalam satu ekosistem terintegrasi.
"Waktu itu Pak Presiden menyampaikan terlalu dini ya, karena mungkin sekolahnya bisa jadi jauh dari rumahnya kan," ungkap Mu'ti usai acara Taklimat Media Program Sekolah Nasional Terintegrasi di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (20/7/2027).
Presiden Prabowo Subianto meminta agar murid disediakan fasilitas transportasi untuk mengantisipasi lokasi sekolah yang jauh dari rumah. Fasilitas transportasi gratis tersebut dapat digunakan murid saat berangkat dan pulang sekolah.
"Karena itu nanti juga sudah soal Pak Presiden, kalau misalnya nanti lokasinya agak jauh. Bisa jadi nanti yang memang termasuk fasilitas kita berikan adalah transportasi, misalnya bus sekolah atau fasilitas lain yang membantu mereka untuk dapat ke sekolah dengan aman, dengan nyaman," sampainya.
Abdul Mu'ti menyebutkan bahwa persoalan sekolah yang kekurangan murid baru berbeda dengan pembahasan SNT. Pihak Kemendikdasmen kini telah mengumpulkan data terkait masalah tersebut melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Kami sekarang sudah mendata berdasarkan Dapodik, sekolah-sekolah khususnya negeri yang muridnya di bawah 60 dan di bawah 100," jelasnya.
Data yang telah dihimpun Kemendikdasmen selanjutnya akan dibahas bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kerja sama antar-kementerian ini dilakukan untuk menemukan formula terbaik dalam menyelesaikan isu minimnya siswa SD.
Sejumlah pemerintah daerah (Pemda) dilaporkan sudah mengambil kebijakan untuk melakukan merger atau penggabungan sekolah. Kebijakan ini menyasar sekolah dasar yang posisinya berdekatan dan kekurangan jumlah murid.
"Tapi mungkin itu perlu penguatan dari tingkat pusat," tekannya.
Koordinasi Lintas Kementerian Berdasarkan Kewenangan UU
Abdul Mu'ti memaparkan alasan pentingnya koordinasi antara Kemendikdasmen dan Kemendagri. Secara regulasi Undang-Undang (UU), pengelolaan jenjang TK, SD, dan SMP berada di bawah wewenang pemerintah Kabupaten/Kota.
Sementara itu, pengelolaan untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB menjadi ranah kewenangan pemerintah provinsi. Seluruh jajaran pemerintah daerah tersebut berada di bawah pembinaan struktur Kemendagri.
"Sehingga kalau ada kebijakan yang nanti bisa secara struktural dilaksanakan oleh pemerintah daerah berdasarkan kebijakan pusat, maka mungkin akan bisa diambil langkah-langkah yang cepat," jelasnya.
Mendikdasmen tidak menampik adanya fenomena beberapa sekolah yang memiliki jumlah guru lebih banyak daripada total muridnya. Kemendikdasmen akan menggelar evaluasi total untuk memetakan penyebab sekaligus merumuskan jalan keluarnya.
"Tapi paling tidak, solusi yang sifatnya komprehensif ini harus kita ambil dan kami memiliki datanya, nanti kami akan cross-check data itu dengan apa yang ada di Kemendagri, karena pemerintah daerah juga sebagian sudah mulai mengambil langkah-langkah merger itu," tandasnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow