Kemendikdasmen Tetapkan Durasi MPLS 2026 Menjadi Lima Hari
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 yang mengubah durasi pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026 menjadi lima hari.
Perubahan mendasar dalam regulasi baru tersebut disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Sesditjen PAUD Dasmen) Eko Susanto pada Senin (22/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Durasi pelaksanaan selama lima hari ini lebih panjang dibandingkan dengan aturan sebelumnya dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang hanya menetapkan waktu pengenalan lingkungan sekolah selama tiga hari.
"Dalam ketentuan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, kita atur bahwa pelaksanaannya lima hari," tutur Eko, Sesditjen PAUD Dasmen.
Penyesuaian durasi ini diperbolehkan bagi sekolah berasrama, Sekolah Luar Biasa (SLB), dan sekolah layanan khusus, dengan kewajiban melaporkan rincian waktunya kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kemendikdasmen.
Pelaksanaan MPLS selama lima hari tersebut akan diselenggarakan oleh panitia yang terdiri dari kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan. Sekolah tingkat SMP dan SMA/SMK juga diizinkan melibatkan pengurus OSIS atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) sebagai bagian dari kepanitiaan dengan sejumlah kriteria ketat.
"Pengurus OSIS atau MPK yang terlibat membantu kepanitiaan dengan syarat utama berkarakter baik, tidak memiliki riwayat tindak kekerasan agar tetap pelaksanaannya aman dan positif," jelas Eko, Sesditjen PAUD Dasmen.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, murid yang terlibat harus dipastikan tidak memiliki kecenderungan sifat buruk atau riwayat sebagai pelaku perundungan. Bagi sekolah yang belum memiliki OSIS atau MPK, keterlibatan murid dapat digantikan oleh siswa yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik serta kemampuan interpersonal yang baik.
Sebelum pelaksanaan dimulai, panitia diwajibkan menyusun program kerja terstruktur untuk ditetapkan oleh kepala sekolah. Program tersebut harus mencakup jadwal kegiatan, metode penyampaian materi, rincian anggaran, serta hal teknis lain yang berkaitan dengan MPLS.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow