Mendikdasmen Larang Siswa Pelaku Kekerasan Jadi Panitia MPLS 2026

Smallest Font
Largest Font

Siswa yang pernah melakukan tindakan kekerasan secara resmi dilarang menjadi panitia Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026. Aturan ketat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026, seperti dilansir dari Detikcom. MPLS sendiri merupakan masa orientasi untuk menyambut siswa baru.

Penyelenggaraan kegiatan ini diarahkan oleh kepanitiaan resmi yang beranggotakan kepala sekolah, tenaga kependidikan, serta guru. Sekolah tetap diperbolehkan melibatkan siswa apabila jumlah panitia dari unsur pendidik dinilai terbatas. Meski demikian, pelibatan tersebut hanya berlaku bagi pengurus organisasi siswa intra sekolah, anggota majelis perwakilan, atau pengurus ekstrakurikuler.

Syarat mutlak lain bagi siswa yang terlibat adalah tidak boleh memiliki rekam jejak terkait kekerasan. Aturan tersebut secara spesifik dicantumkan pada Pasal 17 Ayat 4b.

"Tidak memiliki kecenderungan sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan," tulis aturan tersebut. Selain aktif dalam kepengurusan organisasi maupun ekstrakurikuler, siswa yang diperbolehkan menjadi panitia harus memiliki prestasi akademik atau nonakademik. Mereka juga disyaratkan mempunyai kemampuan interpersonal yang baik.

Mendikdasmen juga menetapkan sejumlah larangan tegas dalam pelaksanaan MPLS 2026. Panitia dilarang keras melakukan perpeloncoan, segala bentuk kekerasan, serta menarik pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya. Kegiatan yang diberikan kepada siswa baru tidak boleh melenceng dari relevansi materi MPLS. Selain itu, penggunaan atribut yang tidak bernilai edukatif serta keterlibatan alumni dan siswa yang tidak memenuhi kriteria juga dilarang.

Panitia yang terbukti melanggar daftar larangan tersebut terancam dijatuhi sanksi. Bentuk sanksi dapat berupa teguran tertulis, pembebasan dari tugas, hingga pemberhentian sementara dari jabatan. Setelah seluruh rangkaian orientasi selesai, kepala sekolah memegang tanggung jawab untuk menyerahkan laporan penyelenggaraan.

Laporan wajib diberikan kepada kementerian atau dinas pendidikan terkait sesuai kewenangannya. Berkas laporan tersebut harus memuat seluruh rincian pelaksanaan serta hasil evaluasi kegiatan. Penyerahan dokumen ini dibatasi paling lambat 30 hari kerja setelah masa MPLS berakhir.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed