Komisi X DPR RI Soroti Pembatasan KIP Kuliah Anak PNS
Anggota Komisi X DPR RI menyoroti aturan Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang dinilai langsung memutus hak anak Pegawai Negeri Sipil untuk mendapatkan bantuan pendidikan tersebut. Persoalan ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru yang disiarkan melalui YouTube TVR Parlemen pada Sabtu (6/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Kritik terhadap kebijakan ini muncul karena masih banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan, namun anak-anak mereka otomatis tidak bisa menerima KIP Kuliah akibat status pekerjaan orang tua.
Penolakan otomatis terhadap usulan bantuan pendidikan bagi anak abdi negara tersebut dikritik oleh anggota Komisi X DPR RI, La Tinro La Tunrung. Ia mempertanyakan tiadanya pengecualian regulasi bagi aparatur negara yang berpendapatan rendah.
"Pertanyaannya juga di sini adalah, pegawai negeri atau PNS banyak yang mengeluh bahwa pada saat sudah PNS langsung di-cut, tidak ada bisa anak mereka menerima KIP," kata La Tinro La Tunrung, Anggota Komisi X DPR RI.
Ia menambahkan bahwa besaran upah yang diterima oleh sebagian pegawai pemerintah sebenarnya masih berada di kisaran Rp 3,6 juta hingga Rp 4,6 juta.
"Padahal kalau dikatakan penerimaan masih banyak juga PNS yang gajinya masih 3,6 juta (rupiah) paling 4,6 (juta rupiah). Apakah tidak ada ketentuan misalnya PNS oke, tetapi dengan gaji di bawah 5 juta (rupiah) misalnya?" lanjut La Tinro La Tunrung, Anggota Komisi X DPR RI.
Pandangan serupa mengenai perlunya penyesuaian aturan KIP Kuliah bagi anak pegawai negeri berpenghasilan minim juga ditegaskan oleh anggota dewan lainnya. Perubahan regulasi dinilai mendesak agar kesejahteraan pendidikan anak-anak mereka dapat terakomodasi.
"Makanya kita minta di sini ayo kita putuskan, buat aturan. Nanti ada peraturan menteri yang mengatur tentang ini yang nanti akan terjadi terhubung dengan MenPANRB segala macam," ujar Muhammad Hoerudin Amin, Anggota Komisi X DPR RI.
Ia menilai hambatan aturan saat ini membuat hak para pegawai negara yang bergaji kecil menjadi tersumbat, kalah dari pekerja sektor informal.
"Mereka pegawai negara, gajinya kecil, rendah, lebih gedean mungkin orang-orang yang kerja biasa, tapi mereka tidak punya hak karena terhalang oleh aturan kita. Maka dari awal kita minta ayo buat peraturan khusus khusus tentang ini," imbuh Muhammad Hoerudin Amin, Anggota Komisi X DPR RI.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, calon penerima KIP Kuliah 2026 diwajibkan memenuhi kriteria keterbatasan ekonomi, seperti kepemilikan kartu KIP, terdaftar di Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimal desil 4, atau berasal dari panti sosial.
Bagi pendaftar di luar tiga kriteria tersebut, syarat pendaftaran dialihkan pada batas pendapatan kotor gabungan orang tua yang wajib di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili asal, serta menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow