Komisi X DPR Usulkan Sistem Cadangan Atasi Kursi Kosong PTN
Komisi X DPR RI mengusulkan penerapan sistem peserta cadangan dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) untuk mengoptimalkan daya tampung perguruan tinggi negeri (PTN) yang tidak terisi penuh.
Langkah ini diambil setelah sekitar 60 ribu calon mahasiswa baru tidak melakukan daftar ulang pada seleksi tahun 2025 lalu, yang setara dengan 10 persen dari total kuota tersedia, seperti dilansir dari Detikcom.
Anggota Komisi X DPR RI Dedi Wahidi menyampaikan bahwa mekanisme daftar cadangan ini bertujuan agar kursi yang ditinggalkan calon mahasiswa bisa langsung terisi berdasarkan peringkat nilai tanpa perlu melakukan ujian ulang.
"Di PTN dari kuota yang tersedia tidak terisi semua seperti di Unsri juga. Saya usul supaya bagaimana supaya bangku itu tidak kosong, ada cadangan," jelas Dedi.
Dedi menilai pengisian langsung oleh peserta cadangan dapat menekan pemborosan kuota yang telah disediakan oleh pihak universitas.
"Jadi, kalau ada yang mengundurkan diri, tidak daftar ulang karena diterima di perguruan tinggi lain, langsung diisi, tidak perlu tes ulang. Tidak boleh membiarkan kursi kosong," kata Dedi.
Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menjelaskan bahwa fenomena ini tidak hanya disebabkan oleh faktor pilihan program studi, melainkan juga akibat kendala ekonomi yang dialami peserta.
Banyak calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu gagal melewati verifikasi KIP Kuliah setelah dinyatakan lolos seleksi akademik, sehingga mereka terbebani oleh biaya UKT reguler.
"Pada akhirnya mereka harus menghadapi kewajiban membayar UKT reguler yang tidak mampu mereka jangkau sehingga terpaksa tidak melanjutkan proses daftar ulang," kata Hetifah.
Situasi tersebut membuat Komisi X DPR RI mendesak pemerintah beserta pihak kampus untuk segera mengevaluasi sistem pengisian kuota dan penetapan biaya pendidikan.
"Oleh karena itu, mendorong pemerintah dan perguruan tinggi untuk menjadikan persoalan ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh. Penetapan UKT harus benar-benar adil, dan proses penetapan penerima KIP Kuliah harus tepat saran," ungkap Hetifah, Senin (13/7/2026).
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow