KPK Tangkap Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Akhmad Sodiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Purwokerto pada Kamis (20/8/2026). Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan praktik penyuapan serta gratifikasi pada proses seleksi penerimaan mahasiswa baru, khususnya di Fakultas Kedokteran.
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, penyidik lembaga antirasuah memfokuskan penyelidikan pada tindak pidana korupsi penerimaan calon mahasiswa di lingkungan kampus negeri tersebut.
"Terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Unsoed atau Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto ini diduga terkait dengan penerimaan mahasiswa, di antaranya di Fakultas Kedokteran," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo.
Pihak penyidik menemukan indikasi adanya transaksi bernilai jumbo agar calon peserta seleksi dapat lolos masuk ke fakultas tersebut.
"Memang ada sejumlah uang bernilai ratusan juta untuk bisa masuk sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran di sana," kata Budi Prasetyo.
Dalam penindakan hukum ini, tim penyidik turut menyita sejumlah uang sebagai barang bukti transaksi ilegal tersebut.
"Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah," kata Budi Prasetyo.
Selain sang rektor, penyidik turut mengamankan 13 orang lainnya, termasuk tiga pejabat teras kampus yakni Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Noor Farid, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayogo, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno. Seluruh pihak yang ditangkap kini menjalani pemeriksaan intensif untuk penetapan status hukum dalam kurun waktu 1x24 jam sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sistem penerimaan jalur mandiri di Unsoed memberlakukan pembiayaan berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT) berkisar antara Rp500.000 hingga Rp17.000.000 per semester untuk S1 Kedokteran, serta Uang Pangkal atau Iuran Pengembangan Institusi (IPI) mencapai Rp100.000.000 hingga Rp260.000.000. Adapun penetapan status hukum para pihak terperiksa di Gedung KPK Jakarta akan diumumkan usai gelar perkara resmi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow