Mendiktisaintek Bantah Isu Penutupan Program Studi Demi Industri
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto membantah isu penutupan program studi demi penyesuaian industri masa depan dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada Kamis (4/6/2026).
Sebanyak 122 program studi telah ditutup sepanjang tahun 2026 karena kekurangan mahasiswa ataupun diganti menjadi lebih menarik, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Penegasan mengenai pengembangan substansi kurikulum, seperti mengubah teknik elektro menjadi kecerdasan buatan atau robotik, disampaikan untuk meluruskan kabar yang beredar di masyarakat.
"Jadi terkait dengan isu yang kemudian berkembang bahwa Kementerian Pendidikan Tinggi akan melakukan penutupan program studi untuk penyesuaian dengan industri yang akan berkembang di masa depan, kami dapat menyampaikan bahwa hal tersebut tidak menjadi kebijakan kami," jelas Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI.
Kementerian menetapkan pembubaran program studi melalui dua mekanisme legal formal berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS.
"Proses penutupan program studi itu ada dua jalan, ada dua jalur. Yang pertama adalah berdasarkan usulan badan penyelenggara yang telah disetujui oleh senat, baik itu PTN maupun PTS," jelas Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI.
Langkah penutupan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga penerbitan Surat Keputusan oleh pihak kementerian terkait.
"Mulai dari usulan hingga nantinya diterbitkan SK oleh Kementerian. Kemudian juga yang kedua berdasarkan sanksi administrasi berat. Ini juga jika diduga terjadi pelanggaran sesuai kewenangan begitu ya, maka akan dilakukan pemeriksaan sampai kemudian akhirnya dibuat pencabutan izin program studi," lanjut Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI.
Berdasarkan regulasi Permendikbud tersebut, pencabutan izin dapat dilakukan karena tiga alasan utama, yaitu perubahan kebijakan pusat, usulan perguruan tinggi setelah pertimbangan senat, atau pengenaan sanksi administratif berat.
Prosedur khusus bagi PTN Badan Hukum diatur melalui pengajuan usul oleh pemimpin perguruan tinggi kepada Senat Akademik dan Majelis Wali Amanat untuk dievaluasi kelayakannya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow