Mendiktisaintek Batasi Tarif Uang Pangkal Kampus Negeri
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto membatasi besaran Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau uang pangkal maksimal empat kali biaya kuliah tunggal (BKT). Kebijakan ini merespons keluhan Dewan Perwakilan Rakyat mengenai tarif masuk perguruan tinggi negeri (PTN) jalur mandiri yang menembus miliaran rupiah.
Langkah pembatasan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada Selasa (2/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom melalui kanal YouTube TVR Parlemen pada Kamis (4/6/2026). Aturan mengenai besaran IPI tersebut sebenarnya telah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022.
Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad menyoroti adanya program studi tertentu di perguruan tinggi ternama kawasan Bandung yang mematok uang pangkal sangat tinggi. Kondisi ini dinilai memicu anggapan bahwa kampus negeri hanya bisa diakses oleh kelompok kaya.
"Saya di Bandung kebetulan ada beberapa perguruan tinggi ternama, untuk fakultas dan jurusan tertentu, yang berkembang di masyarakat dan ini menjadi rahasia umum, sampai ada yang nilainya tuh Rp 1 M, malah ada Rp 1,5 M," ucap Habib Syarief Muhammad, Anggota Komisi X DPR RI.
Habib Syarief Muhammad menambahkan bahwa situasi tersebut terus berjalan di tengah masyarakat tanpa tindakan koreksi yang jelas.
"Tidak perlu saya sebutkan namanya, ya. Namun ini berlangsung, ya," sambung Habib Syarief Muhammad, Anggota Komisi X DPR RI.
Politisi tersebut juga mempertanyakan transparansi kelulusan ujian mandiri yang dinilai bias akibat besaran nominal sumbangan dari calon mahasiswa.
"Masyarakat sulit memverifikasi apakah seseorang lolos karena nilai tesnya yang tinggi atau karena kesanggupan membayar uang," ucap Habib Syarief Muhammad, Anggota Komisi X DPR RI.
Mendiktisaintek menegaskan bahwa nominal IPI yang sangat mahal menyalahi aturan batas tertinggi regulasi operasional pendidikan.
"IPI sebenarnya IPI itu ada batasnya, Bapak, itu maksimal 4 kali BKT, biaya kuliah tunggal. Jadi itu tidak boleh seharusnya yang sangat mahal itu," kata Brian Yuliarto, Mendiktisaintek.
Kementerian membuka ruang pengaduan bagi masyarakat jika menemukan indikasi pelanggaran tarif uang pangkal oleh pihak kampus.
"Nanti kita akan buatkan lagi edarannya, mengingatkan. Dan kalau memang ada hal-hal yang dilanggar atau apa, silakan disampaikan kepada kami untuk kita tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," ujar Brian Yuliarto, Mendiktisaintek.
Mendiktisaintek memaparkan bahwa tidak seluruh pelaksanaan seleksi mandiri mewajibkan pembayaran uang pangkal.
"Tidak semua mandiri itu berbayar dan IPI. Sebenarnya, mandiri itu lebih kepada kampus yang menginginkan, asalnya itu adalah kampus yang ingin ujian khusus. Karena ada beberapa daerah, misalnya, dia punya keahlian khusus," ucap Brian Yuliarto, Mendiktisaintek.
Brian Yuliarto mencontohkan Universitas Negeri Semarang (Unnes) sebagai salah satu lembaga yang membebaskan biaya institusi pada jalur tertentu.
"Unnes itu meskipun mandiri, itu tidak ada IPI dan juga tidak berbayar," ucap Brian Yuliarto, Mendiktisaintek.
Sesuai data laman Penerimaan Mahasiswa Baru Unnes, pembebasan IPI diberikan bagi lulusan tahun 2026 yang lolos Seleksi Mandiri Prestasi bidang akademik, nonakademik, atau keagamaan. Mahasiswa jalur ini hanya membayar UKT golongan I atau II berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta per semester.
Anggota Komisi X DPR RI La Tinro La Tunrung mengungkap persoalan lain berupa penarikan ganda dana IPI terhadap mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
"Perguruan tinggi ini meminta bahwa uang yang diberikan itu, diberikan lagi ke perguruan tinggi. Artinya terjadi dua kali pembayaran," ucap La Tinro La Tunrung, Anggota Komisi X DPR RI.
Mendiktisaintek menyatakan bahwa dana dari kementerian ditujukan untuk mengganti biaya pribadi yang telah dikeluarkan mahasiswa, bukan untuk disetorkan kembali ke pihak universitas.
"Harusnya tidak, Bapak. Itu kan untuk mengganti, itu harusnya untuk mengganti yang dikeluarkan," ucap Brian Yuliarto, Mendiktisaintek.
Anggota Komisi X DPR RI Reni Astuti menyarankan agar kuota kosong dari jalur nasional tidak dibebani biaya tambahan saat dialihkan ke seleksi mandiri.
"Oleh karena itu saya mendorong kepada kementerian untuk memastikan 30.495 kursi kosong yang belum terisi di SNBT, jadi nanti ketika di masukkan ke mandiri, itu tidak boleh dikenakan biaya selain UKT. Ini yang harus dipastikan. Karena ini sebenarnya alokasinya miliknya SNBT," jelas Reni Astuti, Anggota Komisi X DPR RI.
Anggota Komisi X DPR RI Deni Cagur turut menuntut pengawasan ketat terhadap alokasi kuota mandiri PTN Badan Hukum agar tetap ramah bagi calon mahasiswa kurang mampu.
"Kita juga harus terus mengawal bagaimana kementerian bisa memastikan bahwa kuota seleksi mandiri yang mencapai 50% di PTNBH tidak menutup peluang bagi calon mahasiswa dari keluarga yang tidak mampu," ucap Deni Cagur, Anggota Komisi X DPR RI.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow