Kegagalan Menyusun UUD Baru Mengapa Dewan Konstituante Dibubarkan

Smallest Font
Largest Font

Banyak sejarawan dan pegiat hukum tata negara kerap berdiskusi mengenai apa tugas dewan konstituante yang sebenarnya dalam mengeksplorasi kegagalan penyusunan undang-undang dasar baru di Indonesia. Masalah nyata yang sering dihadapi oleh para peneliti sejarah adalah memahami mengapa sebuah lembaga yang diisi oleh ratusan tokoh cerdas hasil pemilu demokratis justru berakhir dengan pembubaran tragis.

Melalui artikel edukasi ini, kita akan membedah secara runtut fakta sejarah, tugas pokok, hingga dinamika internal yang menyebabkan lembaga ini menemui jalan buntu.

Dewan Konstituante merupakan lembaga negara yang dibentuk secara sah melalui mekanisme Pemilu 1955, yang dicatat sebagai sejarah pemilu pertama di indonesia. Tugas tunggal dan paling krusial dari lembaga ini adalah menyusun Undang-Undang Dasar (UUD) baru yang bersifat tetap untuk menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.

Sebagai dasar hukum operasional nasional kala itu, UUDS 1950 mulai berlaku pada 17 Agustus 1950 dan memang dirancang untuk sementara waktu saja sampai konstitusi definitif berhasil diciptakan.

Dari pengalaman saya menganalisis dokumen sejarah tata negara, pemahaman publik sering kali keliru dengan menyamakan Konstituante dengan parlemen biasa (DPR). Konstituante memiliki mandat spesifik yang jauh lebih fundamental, yaitu meletakkan batu pertama bagi arsitektur hukum dan politik jangka panjang republik ini.

Langkah dan Proses Sidang Konstituante di Bandung

Untuk melaksanakan mandat besar tersebut, para anggota dewan yang terpilih harus merumuskan materi konstitusi secara bertahap. Berikut adalah urutan langkah historis pelaksanaan tugas mereka:

  1. Pembentukan Badan Penyelenggara Pemilihan: Sebelum dewan terbentuk, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Kehakiman Nomor JB.2/9/4 Und. pada 23 April 1953 serta Surat Edaran Nomor 5/11/37/KDN pada 30 Juli 1953 sebagai pedoman pembentukan badan penyelenggara.
  2. Pelaksanaan Pemilihan Umum: Masyarakat mengikuti Pemilu 1955 tahap kesatu pada 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR, dilanjutkan tahap kedua pada 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Dewan Konstituante.
  3. Pembukaan Sidang Pertama: Anggota terpilih berkumpul dan memulai Sidang Konstituante pertama pada 10 November 1956 di Bandung, Jawa Barat, untuk merumuskan tata tertib dan mulai membahas materi undang-undang dasar.
  4. Pembahasan Materi Konstitusi: Selama kurun waktu 1955–1959, seluruh anggota dewan bersidang guna memperdebatkan prinsip dasar negara, struktur pemerintahan, dan hak asasi manusia yang akan dituangkan ke dalam UUD baru.
Meskipun sering dituduh gagal total, pimpinan Konstituante sebenarnya mengklaim bahwa lebih dari 90 persen materi undang-undang dasar telah berhasil disepakati dalam persidangan tersebut.

Kesalahan umum yang saya lihat dalam buku pelajaran sekolah adalah narasi yang terlalu menyederhanakan bahwa Konstituante tidak bekerja sama sekali. Kenyataannya, perdebatan substansial bergulir sangat alot, namun macet pada bagian fondasi ideologis negara.

Mengapa Dewan Konstituante Dibubarkan oleh Soekarno?

Pertanyaan besar yang sering muncul dalam benak kita adalah "mengapa dewan konstituante dibubarkan?" padahal sebagian besar materi hukum sudah hampir rampung. Akar masalahnya terletak pada benturan ideologi mengenai dasar negara antara blok kebangsaan dan blok keagamaan yang memicu kebuntuan politik berkepanjangan.

Hingga memasuki akhir tahun 1958, persidangan Konstituante belum memenuhi kuorum dan kesepakatan final mutlak tidak kunjung tercapai. Kondisi ini diperparah dengan gelombang aksi saling boikot sidang oleh beberapa fraksi, sehingga lembaga ini tidak mampu lagi mengambil keputusan hukum yang sah.

Melihat situasi politik yang semakin genting dan mengancam stabilitas nasional, Presiden Soekarno akhirnya mengambil langkah radikal. Alasan soekarno mengeluarkan dekrit presiden adalah demi menyelamatkan negara dari jurang perpecahan akibat kebuntuan politik di dalam Konstituante.

Kegagalan Konstituante Menyusun Undang-Undang Dasar | Pak Erwin Daily Vlog

Kronologi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Dampaknya

Sebagai solusi atas kemacetan total di Bandung, Presiden Soekarno secara resmi mengeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor 150/1959, yang lebih dikenal sebagai Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Keputusan ini dibacakan langsung di Istana Merdeka dan kemudian dimuat dalam Lembaran Negara No. 75/1959.

Dokumen bersejarah ini secara otomatis mengakhiri masa kerja dewan yang telah berlangsung selama periode 1955–1959 dan mengubah total arah ketatanegaraan Indonesia.

Berikut adalah beberapa poin utama isi dari dekrit presiden 5 juli 1959 yang wajib dipahami sebagai bagian dari penyelesaian krisis:

  • Pembubaran Dewan Konstituante secara total.
  • Pemberlakuan kembali Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) bagi segenap bangsa Indonesia.
  • Pernyataan bahwa Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 tidak berlaku lagi.
  • Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Dalam kasus yang sering saya temui saat mengkaji dokumen hukum lama, penerbitan dekrit ini menandai berakhirnya era Demokrasi Liberal dan dimulainya era Demokrasi Terpimpin di bawah kendali langsung Presiden Soekarno.

Data dan Komposisi Keanggotaan Lembaga Konstituante

Untuk memberikan gambaran yang lebih terstruktur mengenai skala dari lembaga yang dibubarkan ini, kita dapat melihat data komposisi keanggotaan serta lini masa krusial yang mengelilinginya.

Data Sejarah dan Keanggotaan Dewan Konstituante Periode 1955 Sampai 1959
Parameter SejarahJumlah atau KeteranganDasar Regulasi / Lokasi
Jumlah Anggota Dewan512 anggotaHasil Pemilu 1955 tahap kedua
Masa Kerja Efektif1955–1959Dibubarkan Keppres 150/1959
Lokasi Sidang PerdanaBandung, Jawa BaratGedung Merdeka
Awal Sidang Pertama10 November 1956Sidang Pembukaan
Batas Kebuntuan KuorumAkhir tahun 1958Aksi boikot pemungutan suara
Tanggal Pembubaran Resmi5 Juli 1959Lembaran Negara No. 75/1959

Data di atas memperlihatkan bahwa dengan total 512 anggota yang berasal dari berbagai partai politik dan organisasi massa, lembaga ini sebenarnya memiliki representasi yang sangat kaya. Sayangnya, polarisasi yang tajam membuat jumlah anggota yang besar tersebut justru menyulitkan pengambilan keputusan satu suara.

Kegagalan Dewan Konstituante dalam menetapkan konstitusi baru menjadi salah satu titik balik paling dramatis dalam sejarah politik modern Indonesia. Meskipun gagal melahirkan UUD baru, dinamika persidangan yang terjadi di Bandung selama tiga tahun tersebut tetap menjadi pelajaran berharga mengenai rumitnya menyatukan visi ideologis di dalam sebuah negara yang majemuk.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed