Pemerintah Atur Jenis dan Jadwal Seragam Sekolah Baru
Pemerintah menetapkan aturan resmi mengenai seragam sekolah yang wajib dikenakan oleh seluruh siswa pada satuan pendidikan negeri. Aturan ini menjadi panduan penting bagi para peserta didik baru yang akan memulai masa persekolahan.
Ketentuan tersebut berlaku bagi siswa yang naik jenjang dari PAUD ke SD, SD ke SMP, maupun SMP ke SMA. Regulasi ini secara khusus mengikat para pelajar yang akan memulai kelas baru pada tahun ajaran 2026/2027 mendatang.
Dilansir dari Detikcom, kebijakan mengenai pakaian seragam ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022. Regulasi tersebut mengatur tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pemerintah membagi jenis pakaian seragam sekolah menjadi beberapa kategori yang wajib dipatuhi oleh seluruh murid di institusi negeri.
Kategori pertama adalah Pakaian Seragam Nasional. Siswa SD atau SLB mengenakan atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok merah hati. Siswa SMP atau SMPLB memakai atasan kemeja putih dan bawahan berwarna biru tua. Sementara itu, pelajar SMA, SMALB, SMK, atau SMKLB mengenakan kemeja putih dikombinasikan dengan celana atau rok abu-abu.
Kategori kedua yakni Pakaian Seragam Pramuka. Bentuk serta warna pakaian seragam ini wajib merujuk pada standar baku yang dikeluarkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Kategori ketiga adalah Pakaian Seragam Khas Sekolah. Sekolah memiliki wewenang menetapkan model dan warna seragam ini dengan tetap menghormati hak setiap siswa dalam menjalankan agama dan kepercayaan sesuai keyakinannya.
Kategori keempat berupa Pakaian Adat. Pemerintah daerah berwenang menetapkan model serta warna baju adat dengan wajib memperhatikan hak murid untuk beribadah sesuai keyakinan masing-masing.
Jadwal Penggunaan dan Atribut
Penggunaan seragam diatur berdasarkan jadwal berkala. Pakaian seragam nasional wajib dikenakan sekurang-kurangnya setiap hari Senin dan Kamis, serta saat pelaksanaan upacara bendera.
Untuk pakaian seragam Pramuka dan seragam khas sekolah, waktu penggunaannya diserahkan pada ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan. Sementara pakaian adat dipakai pada hari atau pelaksanaan acara adat tertentu.
Saat pelaksanaan upacara bendera, seragam nasional wajib dilengkapi atribut khusus. Atribut tersebut meliputi topi pet dan dasi dengan warna yang sesuai dengan jenjang sekolah, serta memiliki logo Tut Wuri Handayani pada bagian depan topi.
Pengadaan dan Tujuan Pengaturan
Penyediaan pakaian seragam sekolah pada dasarnya menjadi tanggung jawab dari orang tua atau wali murid selaku pihak keluarga.
Meski demikian, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pihak sekolah, hingga masyarakat dapat turut membantu pengadaan baju sekolah dan pakaian adat. Bantuan ini diwajibkan untuk memprioritaskan para siswa yang dinilai kurang mampu secara ekonomi.
Penerapan aturan seragam bertujuan untuk menanamkan rasa nasionalisme, kebersamaan, sekaligus mempererat tali persaudaraan antar-murid. Langkah ini juga diambil guna memupuk semangat persatuan dan kesatuan di lingkungan sekolah.
Tujuan lainnya adalah menciptakan kesetaraan di antara para siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak tingkat kedisiplinan serta tanggung jawab para peserta didik.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow