Pencairan KJP Plus Tahap I 2026 Dimulai bagi Ratusan Ribu Murid

Smallest Font
Largest Font

Penyaluran dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2026 mulai ditransfer secara bergelombang sejak tanggal 5 Juni. Fasilitas pembiayaan dari pemerintah daerah ini menyasar sebanyak 707.477 peserta didik di wilayah DKI Jakarta.

Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengumumkan melalui media sosial resmi bahwa penarikan tunai untuk komponen dana personal dibatasi.

Sesuai aturan, murid atau orang tua hanya boleh mengambil uang tunai maksimal sebesar Rp 100.000, seperti dilansir dari Detikcom. Sisa saldo yang ada di dalam rekening dapat dimanfaatkan secara nontunai demi mencukupi segala keperluan sekolah anak.

Pihak pengelola telah menetapkan besaran nominal uang personal sekaligus insentif biaya SPP bulanan bagi siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta.

Besaran Dana KJP Plus Tahap I 2026 Bulan April per Jenjang Sekolah
Jenjang PendidikanJumlah PenerimaDana Personal per BulanTambahan SPP Swasta per Bulan
SD, SDLB, MI340.658 muridRp 250.000
SMP, SMPLB, MTs190.449 muridRp 300.000Rp 170.000
SMA, SMALB, MA61.205 muridRp 420.000Rp 290.000
SMK112.501 muridRp 450.000Rp 240.000
PKBM (Paket A/B/C)2.664 muridRp 300.000

Prosedur Pelaporan Kendala Pencairan Dana

Bagi masyarakat yang mengalami masalah atau belum menerima kucuran dana padahal terdaftar sebagai penerima, pengurusan dapat dilakukan secara langsung melalui kantor P4OP Disdik DKI Jakarta.

Masyarakat wajib mendatangi lokasi dengan melampirkan beberapa dokumen pendukung, seperti surat pengantar asli dari pihak sekolah serta Kartu Keluarga asli beserta lembar fotokopinya.

Dokumen lain yang harus dibawa mencakup KTP asli orang tua atau wali beserta fotokopi, akta kelahiran anak, hingga buku tabungan Bank DKI milik penerima bantuan.

Proses pengaduan dilayani di kantor P4OP yang beralamat di Jalan Budi Utomo Nomor 3 Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Layanan dibuka pada hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB melalui nomor telepon 021-35289335 atau WhatsApp di nomor 085211247089.

Pemanfaatan Saldo KJP Plus dan Fasilitas Gratis

Pemerintah menetapkan dana personal KJP Plus ini ditujukan untuk penyediaan perlengkapan belajar. Ragam kebutuhan yang boleh dibeli meliputi buku tulis, buku pelajaran, buku gambar, pakaian seragam, pakaian olahraga, alat tulis, tas, sepatu, serta makanan bergizi.

Fasilitas penunjang digital seperti komputer atau laptop juga diperbolehkan guna menyokong efektivitas belajar anak di sekolah. Kartu ini juga berfungsi sebagai akses masuk gratis ke beberapa destinasi wisata, seperti Taman Mini Indonesia Indah, Taman Margasatwa Ragunan, Monumen Nasional (Monas), Ancol, serta museum daerah.

Kartu magnetik ini pun terintegrasi dengan layanan pangan murah bersubsidi lewat sistem antrean KJP Pasar. Pemilik kartu bisa menebus beras seharga Rp 30 ribu per karung 5 kg, seekor daging ayam seharga Rp 8 ribu, atau daging sapi senilai Rp 35 ribu per kg.

Tersedia pula susu kotak karton isi 24 pcs seharga Rp 30 ribu, ikan kembung segar seharga Rp 13 ribu per kg, hingga telur ayam satu tray seharga Rp 10 ribu.

Akses transportasi bus Transjakarta secara cuma-cuma juga dapat diaktifkan dengan membawa KTP orang tua, buku tabungan, dan kartu ATM KJP Plus menuju kantor Bank DKI cabang Balai Kota atau kantor Wali Kota setempat.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed