Sekolah Kedinasan 2026 Buka Pendaftaran Hingga Usia 23 Tahun
Sejumlah sekolah kedinasan menerapkan aturan batas usia minimal dan maksimal bagi calon peserta seleksi tahun 2026. Berbagai instansi pemerintah memberikan kesempatan pendaftaran hingga batas umur 23 tahun, seperti dilansir dari Detikcom.
Persyaratan usia ini dihitung berdasarkan ketentuan tanggal yang ditetapkan oleh masing-masing lembaga. Ketetapan tersebut dirangkum langsung dari pengumuman resmi instansi penyelenggara.
Politeknik Statistika STIS di bawah Badan Pusat Statistik (BPS) menentukan usia pendaftar minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun per 1 September 2026.
Kementerian Imipas melalui Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan (Poltekimipas) menerima kandidat berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada awal pengumuman seleksi. Pendaftar wajib melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) Kementerian Hukum menetapkan batas usia minimal 17 tahun serta maksimal 21 tahun 0 bulan 0 hari per 18 Agustus 2026, dengan dokumen pendukung berupa akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mewajibkan calon mahasiswa Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) berusia 17 hingga 21 tahun pada 31 Desember 2026. Peserta harus mengunggah hasil scan KTP asli atau KK asli bagi yang belum ber-KTP.
Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) milik BIN mensyaratkan pendaftar berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun 0 bulan 0 hari. Dokumen yang dibutuhkan meliputi akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan rentang usia 16 sampai 23 tahun per 1 September 2026 untuk sekolah kedinasannya. Dokumen kependudukan sah yang memuat tanggal lahir seperti KTP, KIA, atau KK wajib disiapkan.
Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG) BMKG menerima pendaftar berusia minimal 15 tahun dan maksimal 23 tahun pada 1 November 2026, diserta dokumen KTP, KK, KIA, atau surat keterangan Dukcapil.
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kementerian Dalam Negeri menetapkan syarat usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun per 1 Januari 2026.
Sementara itu, Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN Kementerian Keuangan belum merilis aturan resmi seleksi 2026. Mengacu pada regulasi tahun sebelumnya, peserta PKN STAN minimal berumur 14 tahun dan maksimal 22 tahun per 10 November tahun berjalan.
| Sekolah Kedinasan | Usia Minimal | Usia Maksimal | Batas Tanggal Perhitungan |
|---|---|---|---|
| Politeknik Statistika STIS | 16 tahun | 22 tahun | 1 September 2026 |
| Poltekimipas | 17 tahun | 23 tahun | Awal pengumuman pendaftaran |
| Poltekpin | 17 tahun | 21 tahun | 18 Agustus 2026 |
| Poltek SSN | 17 tahun | 21 tahun | 31 Desember 2026 |
| STIN | 16 tahun | 21 tahun | Sesuai pengumuman resmi |
| Sekolah Kedinasan Kemenhub | 16 tahun | 23 tahun | 1 September 2026 |
| STMKG | 15 tahun | 23 tahun | 1 November 2026 |
| IPDN | 16 tahun | 21 tahun | 1 Januari 2026 |
| PKN STAN (Acuan Tahun Lalu) | 14 tahun | 22 tahun | 10 November tahun berjalan |
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow