DKI Jakarta Terapkan Syarat Usia Masuk PAUD dan TK Negeri 2026
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengintegrasikan pendaftaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK) negeri ke dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Proses pendaftaran tersebut dilakukan secara langsung pada sekolah tujuan. Seperti dilansir dari Detikcom, sejumlah orang tua murid sempat mengeluhkan kegagalan anak mereka dalam seleksi SPMB PAUD DKI Jakarta tahap pertama melalui media sosial.
Namun, masyarakat masih memiliki kesempatan melalui seleksi tahap kedua jika kuota sekolah belum terpenuhi. Kegagalan dalam seleksi tersebut umumnya terjadi karena calon murid tidak memenuhi kriteria usia atau keterbatasan daya tampung sekolah. Regulasi batasan usia ini mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No 238 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru.
Pemerintah menetapkan batas usia minimal yang bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan per 1 Juli 2026. Untuk Taman Penitipan Anak (TPA) dan satuan PAUD sejenis, usia yang dipersyaratkan adalah 2 sampai 6 tahun.
Pada jenjang Kelompok Bermain (KB), batas usia pendaftaran adalah 2 sampai 6 tahun dengan prioritas utama bagi anak usia 3 hingga 4 tahun. Sementara itu, TK Kelompok A mensyaratkan usia 4 sampai 5 tahun, dan TK Kelompok B menetapkan usia 5 sampai 6 tahun. Orang tua wajib melampirkan dokumen pembuktian berupa akta kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang. Selain itu, nama calon peserta didik juga harus sudah tercatat di dalam Kartu Keluarga.
Mekanisme Seleksi Keterbatasan Daya Tampung
Apabila jumlah pendaftar melebihi kapasitas tampung sekolah, panitia akan menerapkan sistem seleksi bertingkat. Seleksi untuk jenjang TK didasarkan pada urutan usia tertua ke usia termuda, kemudian dilanjutkan berdasarkan waktu pendaftaran.
Untuk jenjang Kelompok Bermain, prioritas utama diberikan kepada anak berusia 3 hingga 4 tahun. Jika kuota penuh, seleksi diurutkan dari usia tertua dan waktu pendaftaran, namun anak usia 5 sampai 6 tahun dapat diterima jika kuota masih tersisa.
Pada jalur TPA dan satuan PAUD sejenis, anak usia 3 sampai 4 tahun tetap menjadi prioritas utama. Jika kapasitas terlampaui, prioritas diberikan kepada anak dari orang tua yang bekerja di TPA atau instansi Pemprov DKI tempat PAUD tersebut bernaung, dibuktikan dengan surat keterangan pimpinan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow