Tragedi Sri Kumala dan Alasan Belanda Menyerang Bali Akibat Tawan Karang

Smallest Font
Largest Font

Hukum adat hak tawan karang di Bali memicu ketegangan diplomatik luar biasa hingga berujung pada invasi militer Belanda ke wilayah Nusantara.

Bagi masyarakat Bali Kuno, hak tawan karang bukan sekadar aturan biasa. Ini adalah hak berdaulat yang dimiliki oleh raja-raja Bali untuk menyita kapal-kapal asing beserta seluruh muatannya yang terdampar atau karam di wilayah perairan mereka.

Namun, bagi pemerintah kolonial Hindia Belanda, aturan adat ini dianggap sebagai tindakan legal yang merugikan kepentingan dagang internasional mereka di laut Jawa.

Hukum adat ini memiliki akar sejarah yang sangat panjang di Pulau Dewata. Aturan mengenai hak menyita kapal karam ini sudah tercatat sejak zaman kerajaan kuno.

Prasasti Sembiran yang terbuat dari tembaga dan dibuat pada tahun 923 M menjadi salah satu bukti tertulis paling awal mengenai keberadaan aturan tawan karang di masa Bali Kuno. Dokumen kuno ini memperlihatkan bahwa aturan tersebut telah disepakati dan dijalankan selama berabad-abad oleh masyarakat pesisir.

Ekonomi Bali pada awal abad ke-19 sebenarnya sebagian besar bergantung pada perdagangan budak keluar Bali. Dilansir dari Detikcom, sekitar 2.000 budak diperjualbelikan setiap tahunnya pada masa itu. Selain perdagangan budak, keberadaan hak tawan karang menjadi instrumen hukum laut yang sangat dihormati oleh masyarakat setempat.

Aturan Sita Kapal dalam Tradisi Pesisir

Ketika sebuah kapal asing melintasi perairan Bali dan mengalami kecelakaan hingga kandas di atas karang, hukum adat langsung berlaku otomatis. Masyarakat pesisir bersama pihak kerajaan akan langsung bergerak menuju lokasi.

Seluruh muatan kapal, barang berharga, hingga kapal itu sendiri akan disita menjadi milik raja setempat. Nakhoda dan awak kapal yang selamat biasanya akan ditahan atau diserahkan keselamatannya di bawah perlindungan raja, selama mereka tidak melakukan perlawanan.

Hak tawan karang dianggap sebagai kompensasi atas wilayah laut yang terganggu oleh kehadiran kapal asing yang karam.

Pemerintah kolonial Belanda memandang aturan ini sebagai tindakan perompakan yang dilegalisir oleh hukum lokal.

Upaya Penghapusan Hak Tawan Karang Melalui Diplomasi

Melihat kerugian materi yang terus membayangi kapal-kapal dagangnya, Belanda mulai menekan raja-raja di Bali untuk menghapus hak tawan karang.

Belanda melancarkan strategi diplomasi paksa pada dekade 1840-an. Mereka menyodorkan perjanjian penghapusan hak tawan karang kepada berbagai kerajaan besar di Bali secara berurutan.

Berikut adalah lini masa penandatanganan perjanjian penghapusan hukum adat tersebut oleh para penguasa Bali:

Daftar Kerajaan Bali yang Menandatangani Perjanjian Penghapusan Tawan Karang
Nama KerajaanTanggal PenandatangananTahun Perjanjian
Kerajaan Badung28 November 18421842
Kerajaan Karangasem1 Mei 18431843
Kerajaan Klungkung24 Mei 18431843
Kerajaan Tabanan22 Juni 18431843
Kerajaan Buleleng1843

Meskipun naskah perjanjian sudah ditandatangani oleh para utusan, implementasi di lapangan tidak pernah berjalan mulus.

Penolakan Pengesahan oleh Raja Buleleng

Ketegangan kembali memuncak tepat setelah perjanjian di atas kertas tersebut disepakati oleh beberapa raja.

Pada tahun 1844, terjadi peristiwa perampasan kapal-kapal Belanda yang karam di Pantai Perancak dan Pantai Sangsit. Kejadian ini membuktikan bahwa masyarakat lokal dan para penguasa di lapangan tetap menjalankan hak tawan karang mereka.

Puncaknya terjadi pada tahun 1845, ketika Raja Buleleng secara tegas menolak pengesahan perjanjian penghapusan tawan karang tersebut. Penolakan ini memicu kemarahan besar di pihak Batavia.

Tawan Karang: GENIUS Legal Strategy in History | Must AM

Kasus Kapal Sri Kumala dan Pemicu Perang Besar

Insiden yang paling terkenal dan menjadi pemicu utama konfrontasi bersenjata adalah peristiwa yang menimpa sebuah kapal bernama Sri Kumala.

Pada tahun 1846, kapal Sri Kumala milik seorang pedagang Tionghoa yang berlayar di bawah bendera Belanda kandas di perairan Pantai Sanur, Bali. Berdasarkan laporan Wikipedia, muatan kapal tersebut langsung disita oleh masyarakat setempat yang bertindak atas dasar hak tawan karang.

Belanda menuntut ganti rugi yang sangat besar kepada pihak kerajaan atas penyitaan muatan kapal Sri Kumala. Namun, tuntutan ganti rugi tersebut ditolak mentah-mentah oleh pihak kerajaan Bali yang merasa bertindak sah sesuai hukum adat mereka sendiri.

Dari pengamatan sejarah, insiden Sri Kumala ini dijadikan oleh Belanda sebagai alasan politik utama atau casus belli untuk meluncurkan serangan militer besar-besaran ke Pulau Bali.

Ekspedisi Militer Belanda dan Perang Puputan

Penolakan ganti rugi atas kapal Sri Kumala memicu rangkaian Perang Bali yang sangat destruktif.

Belanda langsung melancarkan tiga gelombang serangan militer utama ke wilayah Bali. Rangkaian pertempuran ini dikenal sebagai Perang Bali I pada tahun 1846, Perang Bali II pada tahun 1848, dan Perang Bali III pada tahun 1849.

Berdasarkan catatan Intisari Grid ID, pasukan Belanda yang dipimpin oleh Jenderal Andreas Victor Michiels bahkan melakukan penyerbuan langsung ke jantung Kerajaan Badung pada tahun 1849.

Perang demi perang ini kelak menjadi bara api panjang yang memicu terjadinya Perang Puputan di Bali, di mana rakyat dan raja Bali memilih bertempur sampai titik darah penghabisan daripada tunduk pada hukum kolonial.

Akhir dari Hukum Adat Tawan Karang di Bali

Setelah pertempuran sengit yang menguras energi kedua belah pihak, upaya penghentian perang akhirnya ditempuh melalui jalur diplomasi kembali.

Pertemuan besar diadakan di wilayah Kuta untuk meredakan ketegangan. Pada tanggal 13 sampai 15 Juli 1849, sebuah perjanjian perdamaian resmi akhirnya ditandatangani di Kuta.

Perjanjian perdamaian ini bertujuan untuk menghentikan seluruh pertempuran antara raja-raja Bali dengan pihak militer Belanda. Melalui kesepakatan melelahkan ini, posisi Belanda berhasil menekan kembali para penguasa lokal untuk menegaskan penghapusan adat tawan karang secara permanen dari hukum pesisir Bali.

Sejarah panjang hak tawan karang memperlihatkan bagaimana sebuah hukum adat lokal yang berdaulat hancur ketika berbenturan dengan kepentingan ekonomi dan militer kekuatan kolonial global.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow