Gagal Bikin UUD Baru, Apa Sih Tugas Konstituante Hasil Pemilu 1955
Jujur saja, kalau kita bicara soal Konstituante hasil Pemilu 1955 bertugas untuk apa, ekspektasi kita pasti langsung tertuju pada sebuah lembaga mulia yang melahirkan hukum dasar paling ideal bagi Republik Indonesia. Namun, realita sejarah justru menunjukkan akhir yang antiklimaks lho. Lembaga yang dibentuk dari pesta demokrasi pertama ini memikul tanggung jawab besar yang sayangnya harus kandas di tengah jalan.
Saya melihat ada benang merah yang sangat kuat antara sengkarut politik masa lalu dengan dinamika regulasi tata negara kita hari ini. Konstituante bukan sekadar lembaga biasa, melainkan sebuah dewan khusus yang dipilih langsung oleh rakyat untuk merumuskan masa depan dasar negara kita.
Secara spesifik, Konstituante hasil Pemilu 1955 bertugas untuk menyusun dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) yang baru dan permanen bagi Republik Indonesia. Tugas berat ini muncul karena saat itu Indonesia masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 atau UUDS 1950 sebagai landasan hukum pasca-pembubaran Negara Republik Indonesia Serikat.
Menurut catatan sejarah yang dilansir dari Wikipedia, pembentukan lembaga ini didasarkan pada kebutuhan mendesak akan konstitusi yang definitif. Konstitusi lama dinilai tidak lagi mencerminkan jiwa bangsa yang utuh setelah berbagai dinamika pasca-kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Konstituante hasil Pemilu 1955 bertugas menyusun konstitusi baru untuk menggantikan UUDS 1950 yang bersifat sementara.
Mengganti Konstitusi yang Bersifat Sementara
Mari kita bedah latar belakangnya secara kritis. Mengapa Indonesia harus repot-repot menggelar pemilu hanya untuk membentuk dewan penyusun UUD? Jawabannya jelas karena UUDS 1950 sejak awal memang didesain sebagai payung hukum darurat.
Ketika Republik Indonesia Serikat dibubarkan pada 17 Agustus 1950, seluruh negara bagian melebur kembali menjadi negara kesatuan. Pemimpin bangsa saat itu sadar betul bahwa mereka butuh konstitusi yang kokoh, bukan sekadar aturan transisional.
Menampung Aspirasi Ideologi yang Beragam
Tugas Konstituante tidak sebatas menulis draf hukum di atas kertas kosong. Para anggota dewan ini mengemban amanat untuk menyatukan berbagai pandangan politik dan ideologi yang berkembang pesat di masyarakat kala itu.
Mereka harus merumuskan dasar negara yang bisa diterima oleh kelompok nasionalis, agama, hingga komparasi ideologi lainnya. Tugas menyatukan visi inilah yang kelak menjadi batu sandungan terbesar bagi performa lembaga ini.
Kronologi Panjang Menuju Terbentuknya Dewan Konstituante
Perjalanan menuju terbentuknya dewan ini sebenarnya memakan waktu yang sangat lama dan penuh penundaan. Konteks waktu transisi dari tahun 1945 hingga pelaksanaan pemilu pertama menunjukkan betapa tidak stabilnya kondisi politik kita saat itu.
Berdasarkan informasi sejarah dari Populicenter, rencana awal perhelatan pemilu pertama di Indonesia sebenarnya dijadwalkan pada Januari 1946. Rencana awal ini merupakan tindak lanjut dari Maklumat X yang ditandatangani oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta.
Berikut adalah lini masa pembentukan partai politik pasca-Maklumat X 3 November 1945 yang menjadi cikal bakal dinamika di Konstituante:
| Nama Partai Politik | Tanggal Pendirian Resmi | Konteks Pergerakan |
|---|---|---|
| Partai Komunis Indonesia (PKI) | 7 November 1945 | Kiri |
| Masyumi | 7-8 November 1924 | Islam |
| Partai Buruh Indonesia (PBI) | 8 November 1945 | Buruh |
| Partai Rakyat Jelata (PRJ) | 8 November 1945 | Rakyat |
| Partai Kristen Indonesia (Parkindo) | 10 November 1945 | Agama |
| Partai Sosialis Indonesia (PSI) | 10 November 1945 | Sosialis |
| Partai Rakyat Sosialis (PRS) | 20 November 1945 | Sosialis |
| Partai Katolik Republik Indonesia (PKRI) | 8 Desember 1945 | Agama |
| Partai Marhaen Indonesia (Permai) | 17 Desember 1945 | Nasionalis |
| Partai Nasional Indonesia (PNI) | 17 Desember 1945 | Nasionalis |
Melihat tabel di atas, saya menilai polarisasi ideologi sudah tertanam kuat bahkan sepuluh tahun sebelum pemilu benar-benar terlaksana. Penundaan pemilu dari Januari 1946 hingga baru terwujud pada tahun 1955 membuktikan rumitnya konsolidasi politik nasional.
Kekurangan dan Alasan Kegagalan Tugas Konstituante
Meskipun dipilih melalui proses yang sangat demokratis, performa Konstituante memiliki kekurangan yang fatal. Menurut saya, kelemahan utama dewan ini adalah ketidakmampuan mereka untuk mencapai kuorum atau kesepakatan dalam menentukan dasar negara.
Perdebatan mengenai dasar negara terus berputar tanpa ujung yang jelas antara kubu Islam dan kubu Nasionalis. Ego kelompok yang terlalu tinggi membuat tugas utama menyusun UUD baru justru terbengkalai selama bertahun-tahun.
Kebuntuan Politik yang Berkepanjangan
Sidang-sidang yang digelar sejak tahun 1956 hingga 1959 tidak membuahkan hasil yang konkret untuk konstitusi baru. Setiap pemungutan suara selalu gagal mencapai mayoritas dua pertiga suara yang disyaratkan untuk menetapkan sebuah pasal konstitusi.
Kondisi ini membuat masyarakat dan pemerintah mulai kehilangan kepercayaan terhadap efektivitas dewan ini. Konstituante dinilai hanya menjadi panggung perdebatan hampa tanpa solusi nyata bagi stabilitas negara.
Berakhir Tragis Lewat Dekrit Presiden
Akibat kebuntuan yang tidak kunjung usai, Presiden Soekarno akhirnya mengambil langkah ekstrem yang mengakhiri riwayat lembaga ini. Pada 5 Juli 1959, lahirlah Dekrit Presiden yang secara resmi membubarkan Dewan Konstituante.
Lewat dekrit tersebut, Indonesia menyatakan kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan PPKI pada 18 Agustus 1945. Kegagalan Konstituante menjalankan tugasnya secara otomatis menutup lembaran demokrasi liberal di Indonesia.
Bagaimanapun juga, kegagalan Konstituante hasil Pemilu 1955 memberikan pelajaran berharga bahwa menyusun hukum dasar memerlukan kompromi besar demi kepentingan nasional yang lebih tinggi, mengatasi segala ego kelompok atau ideologi politik.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow