KOSPI Desak Pemerintah Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan

Smallest Font
Largest Font

Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera menerbitkan penyesuaian anggaran dengan mengeluarkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari porsi 20 persen anggaran pendidikan APBN, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (30/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Gugatan tersebut diajukan oleh kelompok masyarakat sipil yang terdiri dari Reza Sudrajat, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), LBH Jakarta, YLBHI, serta ICW. Para pemohon menilai pengalihan dana pendidikan untuk program makan gratis berpotensi mengabaikan hak dasar serta kesejahteraan para tenaga pendidik.

Reza Sudrajat, seorang guru honorer asal Karawang yang menjadi pemohon dalam perkara ini, meminta pengambil kebijakan tidak menunda eksekusi putusan.

"Pemerintah dan DPR RI tidak perlu menunggu dua tahun untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Reza Sudrajat, guru honorer asal Karawang yang juga menjadi Pemohon dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2026).

Ia menambahkan bahwa penundaan eksekusi putusan ini dapat mencederai hak konstitusional para pengajar.

"Bila tidak segera dilaksanakan, maka pemerintah telah menghindari amanat konstitusi dan mengabaikan kesejahteraan guru," ujar Reza.

Sementara itu, organisasi guru yang tergabung dalam koalisi menyoroti waktu implementasi yang dinilai terlalu lama jika harus menunggu hingga tahun anggaran 2028.

"Sebenarnya kami para guru cukup kecewa, sebab MBG telah berdampak langsung pada kesejahteraan dan kepastian karir guru. Sampai kapan guru-guru honorer dan guru PPPK Paruh waktu yang selama ini digaji tidak manusiawi harus menunggu?" ujar Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G.

Melalui pernyataan resminya, KOSPI menyampaikan tiga poin sikap atas putusan MK tersebut. Pertama, KOSPI memandang MK telah menegaskan bahwa MBG bukan bagian dari belanja pendidikan sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945.

Kedua, KOSPI mendesak penyesuaian struktur anggaran belanja negara agar alokasi MBG segera dikeluarkan dari komponen mandatory spending pendidikan demi menghindari pengingkaran amanat konstitusi. Ketiga, pembentuk undang-undang diimbau agar alokasi anggaran MBG dilakukan tanpa mengganggu pemenuhan hak asasi manusia lainnya.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow