MK Pisahkan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Pos Pendidikan Mulai 2028

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]

Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dikeluarkannya dari alokasi anggaran pendidikan. Kebijakan pemisahan ini diwajibkan berlaku paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028, seperti dilansir dari Detikcom.

Keputusan ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan. Para pemohon sebelumnya menguji Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2025 yang memasukkan program makan bergizi ke dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.

Ketua MK Suhartoyo mengumumkan amar putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (30/7/2026). Dalam amar tersebut, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 konstitusional secara bersyarat, yakni hanya berlaku khusus untuk APBN 2026.

"Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan"," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Kamis (30/7/2026).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alokasi anggaran pendidikan minimal 20% diperuntukkan bagi komponen inti penyelenggaraan pendidikan. Komponen utama tersebut mencakup peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana-prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

"Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," ucap Hakim Enny.

MK juga menilai penggabungan anggaran MBG menimbulkan perluasan makna frasa "operasional penyelenggaraan pendidikan". Penyamaan ini dinilai memicu ketidakpastian hukum dan berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending pendidikan sebesar 20% sesuai Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Pembebanan MBG ke dana pendidikan dianggap sebagai bentuk intervensi yang berpotensi menghambat penyelesaian persoalan mendasar sektor pendidikan. Masalah krusial tersebut meliputi pemenuhan sarana fisik serta kesejahteraan dan gaji guru.

"Berkenaan dengan hal tersebut dikarenakan adanya perluasan makna sebagai implikasi dari penyebutan program makan bergizi dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025, maka menurut Mahkamah, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah menciptakan ketidakpastian hukum yang adil dan telah menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban negara dalam memenuhi prioritas anggaran sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi, khususnya dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945," Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Penegasan Fungsi Penjelasan Undang-Undang

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menambahkan bahwa perluasan definisi dalam penjelasan pasal melampaui batasan hukum yang diperbolehkan. Penyematkan program MBG dinilai sebagai bentuk perubahan terselubung terhadap batang tubuh undang-undang.

"Bahkan, upaya menyematkan program MBG sebagai penjelasan operasional penyelenggaraan pendidikan dapat dimaknai sebagai rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap batang tubuh. Secara prinsip, dalam peraturan perundang-undangan, kedudukan penjelasan pasal hanya berfungsi untuk menerangkan atau memperjelas norma yang sudah dirumuskan dalam batang tubuh, bukan untuk menambah, mengubah, apalagi memperluas substansi pengaturan," terang Daniel.

Mahkamah menegaskan bahwa anggaran operasional pendidikan mendasar tidak boleh dikurangi akibat keterbatasan APBN. Negara diwajibkan memastikan seluruh warga negara mendapatkan hak pendidikan dan membiayai pendidikan dasar sepenuhnya.

Layanan MBG memiliki cakupan target yang sangat luas serta membutuhkan standar mutu pelayanan tersendiri. Oleh sebab itu, sumber pendanaannya wajib ditentukan secara terpisah di luar alokasi prioritas pendidikan.

"Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara terselubung atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan," ucap Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed