MK Pisahkan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan
Mahkamah Konstitusi memutuskan pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis dari pos anggaran pendidikan 20 persen APBN, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Jumat (31/7/2026). Putusan ini menetapkan pemisahan dana tersebut wajib diterapkan paling lambat pada tahun 2028.
Melalui situs resminya pada Kamis (30/7/2026), Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menegaskan bahwa pembiayaan program tersebut harus ditentukan secara khusus. Meski dipisahkan, kuota 20 persen anggaran pendidikan tidak boleh dikurangi.
"Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan," sebut Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.
Pemerintah menyambut keputusan lembaga peradilan tersebut dan siap menyesuaikan alokasi anggaran pada waktu yang telah ditetapkan. Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memberikan konfirmasi terkait kepatuhan pemerintah atas putusan tersebut saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat (31/7/2026).
"Kita ikutin putusan MK. Tahun 2028 kan?" ucap Purbaya.
Pemerintah memastikan tidak ada perubahan skema anggaran untuk tahun ini dan tahun depan karena seluruh alokasi dana telah dibahas serta disetujui bersama DPR. Prosedur pembahasan pemisahan anggaran baru mulai dilakukan pada 2027.
"Kita akan ikutin, kita akan lihat. Mungkin kalau kita ikutin di 2028 ya untuk anggaran 2028-lah," ujar Purbaya.
Purbaya menilai pertimbangan MK dalam memberikan jeda waktu penerapan sudah memperhitungkan proses pembahasan anggaran yang sedang berjalan agar tidak mengganggu tahapan yang mendekati finalisasi.
"Kalau ini kan udah dibahas pemerintah pusat. Nanti pusing kita capek lagi kerja. Jadi kalau 2028 ya 2028.
Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti nggak keburu," kata Purbaya.
Kementerian Keuangan belum menghitung dampak pemisahan skema anggaran ini terhadap alokasi keuangan negara secara keseluruhan. Purbaya juga berencana melakukan pertemuan teknis dengan Kepala Badan Gizi Nasional pada pekan depan guna membahas evaluasi anggaran program tersebut secara mendalam.
"Belum, dia masih konsolidasi. Setelah konsolidasi selesai baru saya ketemu. Kayaknya minggu depan saya ketemu dia, ketemu beliau," ujar Purbaya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow