MK Putuskan Pembiayaan Makan Bergizi Pisah dari Anggaran Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2028, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Putusan ini merupakan hasil pengujian terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2025 yang mengatur pendanaan program makan bergizi masuk dalam operasional pendidikan. MK mengabulkan sebagian permohonan dari Yayasan Taman Belajar Nusantara dan lima pemohon perseorangan.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, "Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026." Ia menambahkan bahwa pemisahan anggaran MBG dari pendidikan harus dilakukan paling lambat pada APBN 2028.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan minimal 20% harus digunakan untuk pembiayaan komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, tenaga pendidik, sarana prasarana, kurikulum, dan evaluasi pendidikan.
"Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," ujar Enny. Ia menegaskan program MBG tidak termasuk dalam komponen utama pendidikan sehingga tidak semestinya dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan.
MK juga menilai bahwa memasukkan program MBG ke dalam operasional pendidikan memperluas makna frasa "operasional penyelenggaraan pendidikan" sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat prinsip mandatory spending pendidikan sesuai Pasal 31 ayat (2) dan (4) UUD 1945.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan, "Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah menciptakan ketidakpastian hukum yang adil dan menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban negara dalam memenuhi prioritas anggaran sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi." Ia menambahkan bahwa penyebutan program MBG dalam penjelasan tersebut merupakan perubahan terselubung terhadap substansi pasal.
MK menegaskan bahwa anggaran pendidikan yang telah ditetapkan minimal 20% harus diprioritaskan untuk komponen utama pendidikan dan tidak boleh terdampak oleh pembiayaan program MBG. Negara wajib memastikan seluruh warga negara mendapat pendidikan dan membiayai pendidikan dasar sepenuhnya sesuai amanat konstitusi.
Daniel menambahkan, "Mengingat luasnya cakupan program MBG, pembiayaannya harus ditentukan secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan."
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow