Unhan Terbitkan Aturan Penggunaan Hijab Bagi Kadet Mahasiswi
Universitas Pertahanan (Unhan) Republik Indonesia resmi memperbolehkan kadet mahasiswi S1 dan D3 beragama Islam untuk mengenakan hijab dalam seluruh kegiatan pendidikan serta latihan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/201/VIII/2026 yang ditandatangani Wakil Rektor II Unhan Marsekal Muda TNI Yusran Lubis pada Senin, 24 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Penerbitan surat edaran ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2011 dan Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan. Selain itu, aturan mengacu pada siaran pers Biro Infohan Setjen Kementerian Pertahanan RI Nomor SP/17/VIII/2026/Roinfohan.
Aturan teknis ini menetapkan bahwa nilai ketakwaan merupakan bagian dari kode kehormatan kadet. Hak menjalankan ibadah dan pembinaan mental secara tegas ditetapkan sebagai hak kadet selama menempuh pendidikan di lingkungan kampus Unhan.
Aturan tersebut mewajibkan penggunaan hijab berwarna hitam pada seragam pakaian dinas secara rapi tanpa mengganggu keamanan maupun operasional pendidikan. Penggunaan warna hitam bersifat sementara sampai desain resmi ditetapkan Unhan RI.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait membenarkan penerbitan aturan tersebut pada Rabu, 26 Agustus 2026. Ia menjelaskan bahwa surat edaran ini menjadi tindak lanjut dari arahan Menteri Pertahanan.
"Betul, Surat Edaran tersebut resmi dikeluarkan oleh Universitas Pertahanan RI sebagai tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan dan penjelasan resmi Kemhan sebelumnya terkait penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim," ujar Rico, Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan.
Rico menambahkan bahwa penegasan aturan teknis ini bertujuan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman di lapangan. Aturan ini menyelaraskan hak beragama kadet dengan kedisiplinan dan keselamatan.
"Ketentuan ini berlaku sampai desain hijab resmi Unhan ditetapkan," katanya Rico, Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan.
Pihak Kementerian Pertahanan menekankan pentingnya menjaga aspek keseragaman selama proses latihan berlangsung.
"Prinsipnya, hak Kadet untuk menjalankan keyakinan agamanya tetap diakomodasi, dengan tetap memperhatikan disiplin, keseragaman dan aspek keselamatan dalam pendidikan maupun latihan," tuturnya Rico, Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof Dr KH M Asrorun Ni'am Sholeh memberikan apresiasi terhadap langkah Unhan. Menurutnya, aturan baru ini menjadi manifestasi komitmen bangsa dalam menempatkan nilai ketakwaan sesuai sila pertama Pancasila.
"Selain itu menjalankan ibadah dan pembinaan mental juga secara tegas ditetapkan sebagai salah satu hak kadet selama menjalani pendidikan di Unhan," begitu keterangan SE itu.
Ni'am berharap kebijakan sementara ini segera ditindaklanjuti menjadi aturan permanen yang diterapkan secara konsisten.
"Karenanya saya memberikan apresiasi atas penerbitan SE tersebut. SE penggunaan jilbab bagi kadet muslimah adalah manifestasi dari komitmen bangsa Indonesia, termasuk Unhan, untuk menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari citradiri bangsa, di mana sila pertama Pancasila menegaskan Ketuhanan Yang Mahaesa," katanya Ni'am, Ketua MUI Bidang Fatwa.
Ia juga menyoroti pentingnya profesionalisme pengelolaan Unhan sebagai perguruan tinggi pencetak kader bangsa.
"SE ini merupakan upaya korektif yang harus diapresiasi. Karena SE jni bersifat temporal, hendaknya segera ditindaklanjuti dalam pengaturan yang permanen. Di samping itu, perlu diikuti dengan implementasi yang konsisten dan berkelanjutan," ujarnya Ni'am, Ketua MUI Bidang Fatwa.
Secara khusus, Ni'am mengapresiasi keberanian Asma Ahdia yang secara terbuka menyampaikan persoalan ini sebelumnya.
"Kasus ini tidak lepas dari kepeloporan anak muda yang berkarakter, Asma Ahdia, yang berani speak up. Secara khusus saya memberikan apresiasi. Anak muda berkarakter dan berpegang pada prinsip seperti ini yang harus didukung dan diberi ruang untuk berkembang," ujar Ni'am, Ketua MUI Bidang Fatwa.
MUI meminta Unhan memberikan kesempatan kembali kepada Asma Ahdia untuk melanjutkan pendidikan kedokteran di perguruan tinggi tersebut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow