Disdik DKI Buka Pendaftaran BPMS 2026 untuk Siswa Swasta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membuka pendataan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2026 untuk para murid baru di jenjang sekolah swasta. Dikutip dari Detikcom, proses pendaftaran BPMS 2026 ini dilakukan secara mandiri oleh peserta didik melalui sekolah masing-masing sejak 24 Juli hingga 5 Agustus 2026.
Skema BPMS mirip dengan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Perbedaannya, sasaran BPMS terfokus pada siswa baru di kelas awal untuk tingkat SD, SMP, SMA, SMK, madrasah (MI, MTs, MA), hingga Sekolah Luar Biasa (SLB) swasta. Program ini dijalankan demi memperluas akses wajib belajar 12 tahun sekaligus menggenjot indikator Harapan Lama Sekolah (HLS) dan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) di wilayah Jakarta.
Pengajuan bantuan ini dikhususkan bagi siswa baru kelas awal di sekolah swasta Jakarta, termasuk peserta yang masuk melalui jalur Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Bersama. Calon penerima wajib tercatat pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau berstatus penerima manfaat Panti Sosial. Program ini dikecualikan bagi murid Sekolah Rakyat karena alokasi bantuannya dialihkan via KJP Plus.
Berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, berikut adalah deretan kriteria yang wajib dipenuhi calon penerima bantuan:
1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sah sebagai warga DKI Jakarta.
2. Berusia antara 6 hingga 21 tahun.
3. Terdaftar aktif dalam basis data DTSEN atau tercatat sebagai penerima manfaat panti sosial.
4. Memiliki domisili di wilayah DKI Jakarta minimal 5 tahun berturut-turut.
5. Terdaftar resmi sebagai murid kelas awal di satuan pendidikan swasta DKI Jakarta.
6. Bukan merupakan siswa dari Sekolah Rakyat.
Pemerintah menentukan kelayakan penerima berbasis peringkat kesejahteraan (desil) pada DTSEN dari tingkat terendah. Besaran kuota yang tersedia akan menentukan batas desil yang terakomodasi setelah melalui tahap verifikasi serta validasi berkas.
Rincian Besaran Dana BPMS 2026
Alokasi dana bantuan yang disalurkan bervariasi sesuai dengan tingkat pendidikan dan jalur pendaftaran sekolah swasta yang dipilih.
| Kategori Sekolah | Jenjang Pendidikan | Maksimum Bantuan |
|---|---|---|
| Sekolah/Madrasah Swasta Umum | SD / MI / SDLB | Rp 1.000.000 |
| Sekolah/Madrasah Swasta Umum | SMP / MTs / SMPLB | Rp 1.500.000 |
| Sekolah/Madrasah Swasta Umum | SMA / MA / SMALB | Rp 2.500.000 |
| Sekolah/Madrasah Swasta Umum | SMK | Rp 2.500.000 |
| SPMB Bersama | SMP Klaster 1 | Rp 1.500.000 |
| SPMB Bersama | SMP Klaster 2 | Rp 2.000.000 |
| SPMB Bersama | SMP Klaster 3 | Rp 8.000.000 |
| SPMB Bersama | SMA Klaster 1 | Rp 3.000.000 |
| SPMB Bersama | SMA Klaster 2 | Rp 7.000.000 |
| SPMB Bersama | SMA Klaster 3 | Rp 10.000.000 |
| SPMB Bersama | SMK Klaster 1 | Rp 3.000.000 |
| SPMB Bersama | SMK Klaster 2 | Rp 7.000.000 |
| SPMB Bersama | SMK Klaster 3 | Rp 10.000.000 |
Penetapan klaster sekolah dilakukan langsung oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan mempertimbangkan komponen biaya operasional, uang pangkal, serta partisipasi sekolah pada SPMB Bersama.
Jadwal dan Pelaksanaan Seleksi
Proses seleksi dan penyaluran dana BPMS 2026 berlangsung dalam beberapa tahapan penting:
- Pendaftaran di sekolah: 24 Juli–5 Agustus 2026
- Verifikasi berkas oleh sekolah: 27 Juli–5 Agustus 2026
- Pengunggahan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM): 27 Juli–7 Agustus 2026
- Verifikasi akhir Dinas Pendidikan: 10–13 Agustus 2026
- Penetapan Keputusan Gubernur: 13 Agustus–3 September 2026
- Pencairan dana ke penerima: 4 September 2026
Masyarakat yang membutuhkan konsultasi langsung dapat mendatangi kantor UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta di Jalan Budi Utomo Nomor 3, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada jam kerja operational pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow