Pemprov DKI Buka Pendaftaran BPMS 2026 untuk Siswa Swasta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membuka proses pendataan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2026. Program bantuan biaya pendidikan ini ditujukan bagi para peserta didik baru yang menempuh pendidikan di sekolah swasta.
Proses pengajuan bantuan dapat dilakukan langsung oleh wali murid melalui sekolah penerima, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Tahap pendaftaran ini dijadwalkan berlangsung sejak 24 Juli hingga 5 Agustus 2026.
Skema BPMS dirancang menyerupai Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Perbedaannya terletak pada sasaran penerima, di mana BPMS memprioritaskan siswa kelas awal di jenjang SD, SMP, SMA, SMK, madrasah (MI, MTs, MA), serta Sekolah Luar Biasa (SLB) swasta.
Pemberian BPMS mengacu pada Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Pemprov DKI Jakarta sebagai langkah nyata mendukung program wajib belajar 12 tahun. Kebijakan tersebut berfokus pada peningkatkan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) serta Harapan Lama Sekolah (HLS).
Kriteria penerima difokuskan pada murid baru tingkat awal di sekolah swasta wilayah Jakarta, baik sekolah umum maupun yang terintegrasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Bersama. Calon penerima wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau tercatat sebagai penerima manfaat Panti Sosial.
Siswa baru Sekolah Rakyat tidak mendapatkan alokasi BPMS karena skema pembiayaannya dialihkan melalui program KJP Plus.
Syarat Pendaftaran BPMS 2026
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menetapkan sejumlah kriteria resmi bagi calon penerima bantuan, antara lain:
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar sebagai warga DKI Jakarta.
- Berusia antara 6 sampai 21 tahun.
- Tercantum dalam basis data DTSEN atau penerima manfaat panti sosial.
- Memiliki domisili di wilayah DKI Jakarta minimal 5 tahun berturut-turut.
- Terdaftar resmi sebagai murid kelas awal pada satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta.
- Bukan merupakan murid Sekolah Rakyat.
Proses pemeringkatan calon penerima memanfaatkan data DTSEN berdasarkan tingkat kesejahteraan (desil). Penerima dari kelompok desil terendah memperoleh prioritas utama menyesuaikan ketersediaan alokasi anggaran daerah setelah melalui tahap verifikasi.
Besaran Bantuan Keuangan
Nominal alokasi dana BPMS 2026 dibedakan berdasarkan jalur sekolah swasta reguler dan program SPMB Bersama.
Sekolah atau Madrasah Swasta Reguler
- SD/MI/SDLB: Maksimal Rp 1.000.000
- SMP/MTs/SMPLB: Maksimal Rp 1.500.000
- SMA/MA/SMALB: Maksimal Rp 2.500.000
- SMK: Maksimal Rp 2.500.000
Sekolah atau Madrasah Swasta SPMB Bersama
- SMP Klaster 1: Maksimal Rp 1.500.000
- SMP Klaster 2: Maksimal Rp 2.000.000
- SMP Klaster 3: Maksimal Rp 8.000.000
- SMA Klaster 1: Maksimal Rp 3.000.000
- SMA Klaster 2: Maksimal Rp 7.000.000
- SMA Klaster 3: Maksimal Rp 10.000.000
- SMK Klaster 1: Maksimal Rp 3.000.000
- SMK Klaster 2: Maksimal Rp 7.000.000
- SMK Klaster 3: Maksimal Rp 10.000.000
Penentuan klaster sekolah ditetapkan langsung oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta berdasarkan komponen biaya operasional, uang pangkal, serta keikutsertaan sekolah dalam program SPMB Bersama.
Jadwal Lengkap Seleksi BPMS 2026
Seluruh tahapan seleksi dan pencairan bantuan dijadwalkan sesuai dengan timeline resmi berikut:
- Pendaftaran sekolah: 24 Juli – 5 Agustus 2026
- Verifikasi pihak sekolah: 27 Juli – 5 Agustus 2026
- Pengunggahan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM): 27 Juli – 7 Agustus 2026
- Verifikasi Dinas Pendidikan: 10 – 13 Agustus 2026
- Penetapan Penerima melalui Keputusan Gubernur: 13 Agustus – 3 September 2026
- Pencairan dana bantuan: 4 September 2026
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih rinci dapat mendatangi layanan tatap muka UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta di Jalan Budi Utomo Nomor 3, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada jam kerja operasional.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow