P2G Temukan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Bawah Honorer
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengungkapkan temuan terkait adanya guru PPPK paruh waktu yang menerima honor lebih rendah daripada guru honorer dalam Sidang di Mahkamah Konstitusi pada Senin (15/6/2026), dilansir dari Detikcom.
"Setelah ada (skema) PPPK paruh waktu, harapannya guru honorer ini bisa terangkat dan lebih sejahtera. Justru temuan kami adalah bahwa gajinya lebih rendah daripada guru-guru honorer," ujar Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri.
Skema PPPK paruh waktu dibentuk pemerintah sebagai masa transisi penghapusan honorer dengan besaran gaji mengikuti anggaran instansi. Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, guru ASN kini terbagi menjadi PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu.
"Untuk guru non-ASN itu, ada yang bekerja di satuan pendidikan sekolah negeri, ada yang bekerja juga di sekolah swasta. Mereka juga disebut sebagai guru honorer. Guru honorer terbagi dua lagi: yang digaji oleh pemerintah daerah dan digaji dengan BOSP, dan guru honorer murni yang (gajinya) hanya diketahui oleh kepala sekolah," jelas Iman Zanatul Haeri.
Iman Zanatul Haeri menggarisbawahi fungsi advokasi P2G dalam menghimpun keluhan para guru sesuai dengan regulasi perlindungan profesi pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang guru dan dosen.
"(Laporan) yang saya sampaikan itu bukan analisis, itu adalah kata-kata langsung dari teman-teman guru," kata Iman Zanatul Haeri.
Berdasarkan aduan dari berbagai daerah, sejumlah guru PPPK paruh waktu dilaporkan hanya menerima upah sebesar Rp500 ribu bahkan hingga Rp50 ribu per bulan.
"Guru honorer yang sudah terangkat menjadi P3K paruh waktu juga gajinya di bawah guru honorer," terang Iman Zanatul Haeri.
Kasus pemutusan kontrak kerja juga dilaporkan melanda puluhan guru PPPK di Tuban serta sejumlah wilayah lain seperti Cianjur, Lombok Timur, Langkat, Blitar, dan Sumedang.
"Di Tuban ada 39 guru PPPK diputus kontraknya. Dan di berbagai tempat, di Cianjur, Jawa Barat, di Lombok Timur, banyak sekali. Di Langkat, Sumatera Utara, di Blitar ada guru PPPK paruh waktu digaji Rp 500.000 per bulan. Di Sumedang itu Rp 50.000," lanjut Iman Zanatul Haeri.
P2G menilai alokasi anggaran untuk program MBG 2026 berdampak pada efisiensi berupa pemutusan hubungan kerja massal bagi guru honorer dan guru PPPK yang dinilai sudah sejahtera.
"Setelah ada MBG 2026, terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru P3K yang dianggap sudah sejahtera, dipecat juga, dan juga guru honorer," ungkap Iman Zanatul Haeri.
Iman Zanatul Haeri menambahkan bahwa kebijakan anggaran baru tersebut secara menyeluruh memberikan dampak bagi seluruh kategori pendidik.
"Singkatnya adalah bahwa semua jenis guru itu terdampak dari MBG," tambah Iman Zanatul Haeri.
Dampak tersebut diperkuat oleh hasil survei internal organisasi terhadap 239 guru yang menunjukkan adanya peningkatan beban kerja, pemotongan tunjangan, hingga ketidakpastian karier.
"Jadi, dari survei tersebut kemudian ada beberapa tema utama yang dinyatakan oleh teman-teman guru. Ketidakpastian karier guru, kesejahteraan menurun, pemotongan tunjangan, anggaran pendidikan berkurang, beban kerja meningkat, ketimpangan kebijakan, dampak psikologis," tutur Iman Zanatul Haeri.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow