MK Minta Kampus Lindungi Dosen Saksi Sidang UU Guru dan Dosen
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengimbau pihak perguruan tinggi agar tidak menjatuhkan tindakan negatif kepada para dosen yang memberikan kesaksian dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Selasa (30/6/2026).
Dilansir dari Detikcom, dua akademisi hadir sebagai saksi dalam persidangan yang diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus tersebut. Mereka adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Cenuk Widiyastrisna Sayekti dan dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Dinda Dinanti.
Peringatan dari hakim muncul setelah kuasa hukum pemohon, Raden Violla Reininda Hafidz, mempertanyakan dampak keamanan penghasilan terhadap kebebasan akademik. Cenuk sempat terlihat ragu dan terdiam saat akan menjawab pertanyaan tersebut.
"Bagaimana? Jawab saja enggak usah takut-takut, daripada nanti Mahkamah tidak mendapatkan pemahaman yang clear, yang komprehensif," ujar Suhartoyo pada Cenuk yang terlihat ragu.
Suhartoyo menegaskan perlunya keterangan yang terbuka agar persoalan dapat dipahami secara utuh. Ia juga meminta seluruh pihak terkait untuk tidak memberikan perlakuan yang merugikan para saksi.
"Sekaligus diimbau kepada siapa pun yang berkaitan dengan kesaksian para saksi hari ini, khususnya dari kampus tidak boleh kemudian nanti ada dampak negatif dari Para Saksi yang hadir di Persidangan ini," kata Suhartoyo.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa lembaga peradilan ini siap memberikan perhatian mendalam jika menerima laporan mengenai adanya intimidasi terhadap dosen. Pemerintah juga diharapkan dapat membantu mengondisikan situasi tersebut.
"Nanti Mahkamah bisa memberi atensi khusus kalau nanti sampai ada laporan bahwa kampus yang ada dosennya yang menjadi saksi, kemudian ada dampak yang mengenai pada yang bersangkutan termasuk dari Pemerintah mungkin juga bisa meng-endorse untuk mengondisikan itu," kata Suhartoyo.
Setelah mendapatkan jaminan dari hakim, Cenuk membenarkan adanya korelasi kuat antara aspek finansial dan kebebasan akademik. Menurutnya, ketidakamanan finansial dapat memicu efek gentar dalam bersikap kritis.
"Kalau ditanya apakah keamanan finansial ada kaitannya dengan kebebasan akademik, ada. Sehingga itu membuat sebagai semacam chilling effect untuk agar tidak bersikap kritis seperti saya," ujar Cenuk Widiyastrisna Sayekti, Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Ia juga mengungkapkan bahwa kekhawatiran serupa dirasakan oleh rekan sejawatnya di lingkungan akademis.
"Dan jujur saja saya sempat mendengar dari para kolega yang lain bahwa ada ketakutan untuk kemudian mengkritik atau membuat kritikan karena takut diperlakukan sama seperti saya," kata Cenuk Widiyastrisna Sayekti, Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow