Tiga Rektor Swasta Buka Suara Gaji Dosen Dalam Sidang Uji Materiil MK

Smallest Font
Largest Font

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Rabu (29/7/2026). Tiga rektor perguruan tinggi swasta (PTS) memberikan kesaksian mengenai skema serta kondisi riil gaji dosen di kampus mereka masing-masing, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini menggabungkan dua perkara sekaligus, yakni Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026. Ketiga rektor yang hadir mewakili Universitas HKBP Nommensen Medan, Universitas Katolik De La Salle Manado, dan Universitas Abulyatama Aceh.

Rektor Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan, Richard A M Napitupulu, memaparkan struktur penggajian bagi 293 dosen tetap, 33 dosen dipekerjakan (DPK), dan 18 dosen tidak tetap di institusinya. Komponen tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras, hingga tunjangan fungsional.

"Selain itu, seorang dosen di universitas kami juga memperoleh tunjangan struktural dan BBM bagi rektorat dan dekanat serta gaji ke-13 dan THR sebesar satu bulan gaji, serta ada tunjangan sertifikasi dosen bagi 200 orang, dana penelitian sebesar Rp 10-11 juta dosen satu kali dalam satu tahun serta dana pengabdian masyarakat," kata Richard A M Napitupulu, Rektor Universitas HKBP Nommensen Medan.

Richard menambahkan bahwa beban kerja dosen tetap ditetapkan sebesar 12 SKS, sementara kelebihan jam kerja dihitung terpisah bersama dana bimbingan skripsi dan penguji.

Sementara itu, pemaparan mengenai fleksibilitas kerja dan pendapatan dari luar kampus disampaikan oleh pimpinan perguruan tinggi swasta asal Manado.

"Untuk tunjangan jabatan struktural, kami berikan juga kepada semua pejabat dari rektor sampai kepala laboratorium dari Rp 5.000.000 sampai Rp 500.000 yang paling kecil kepala laboratorium. Untuk dosen yang punya jabatan fungsional akademik, di luar sertifikasi dosen yang mereka terima kami juga memberikan dari yayasan dengan jumlah bervariasi, misalnya guru besar dari Rp 2.600.000 lalu lektor kepala Rp 1.500.000, lektor Rp 875.000, asisten ahli Rp 550.000 dan nanti sampai dengan mereka yang baru masuk, kami juga memberikan tunjangan fungsional meskipun jumlahnya kecil Rp 150.000," terang Hertanto, Rektor Universitas Katolik De La Salle Manado.

Pendapatan yayasan Kampus De La Salle sejauh ini hanya memenuhi 80 hingga 85 persen dari total kebutuhan universitas karena bergantung pada uang kuliah dan unit usaha internal. Hertanto menjelaskan bahwa dosen-dosen yang mengajar juga mendapatkan kesempatan untuk menambah pendapatan dari proyek kemitraan, wirausaha, atau menjadi pengajar tidak tetap di sekolah lain tanpa mengabaikan tugas utama.

"Secara umum, dosen-dosen ini juga ada yang mendapatkan kepercayaan dari mitra, sehingga bisa bekerja pada perusahaan atau kadang mereka berwirausaha dan mengajar di perguruan tinggi lain sebagai dosen tambahan atau dosen tidak tetap. Mereka memberikan kuliah satu atau dua mata kuliah, dan SMA yang meminta dosen kami untuk mengajar, tetapi sejauh ini dengan izin dan kerja sama, mereka tidak melalaikan tugas mereka dan sungguh dapat berdedikasi di universitas kami," ungkap Hertanto, Rektor Universitas Katolik De La Salle Manado.

Di sisi lain, gambaran mengenai pendapatan dosen yang dihubungkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dipaparkan oleh Rektor Universitas Abulyatama (Unaya) Aceh, R Agung Efriyo Hadi, yang menaungi 286 tenaga pengajar.

"Adapun UMP di Aceh Rp 3,9 juta, sehingga dapat dikatakan untuk penerima gaji pokok saja itu sudah di atas UMP sekitar 4,9% kemudian mayoritas memang masih di bawah UMP, yakni 85,3%," jelas R Agung Efriyo Hadi, Rektor Universitas Abulyatama Aceh.

Agung menambahkan bahwa akumulasi tunjangan lain membantu mengurangi persentase dosen yang pendapatannya di bawah UMP regional.

"Namun ketika digabungkan dengan tunjangan lain atau kegiatan lain yang diberikan kompensasi, nilai yang di bawah UMP hampir berkurang, 34% tetap nilainya di atas dan selisih nilai terendah gaji yang diterima oleh dosen kita hanya Rp 884.392, itu disebabkan adanya kenaikan UMP di tiap tahunnya antara 5-7%. Namun kita tetap berusaha mendekatkan selisih itu pada tingkat yang makin baik," lanjut R Agung Efriyo Hadi, Rektor Universitas Abulyatama Aceh.

Uji materiil ini diajukan oleh pemohon dari Serikat Pekerja Kampus beserta sejumlah dosen yang menilai Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen belum memberikan jaminan perlindungan hukum dan kesejahteraan yang adil sesuai Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow