Dosen Non-ASN Keluhkan Kesejahteraan Finansial dalam Sidang MK

Smallest Font
Largest Font

Sejumlah dosen tetap non-Aparatur Sipil Negara (ASN) menyampaikan keluhan terkait kekerasan finansial dan minimnya upah bulanan dalam sidang lanjutan uji materiil UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (30/6/2026), dilansir dari Detikcom.

Gugatan tersebut tercatat untuk Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Permohonan 24/PUU-XXIV/2026. Dalam persidangan, salah satu dosen tetap non-ASN UPN Veteran Jakarta, Dinda Dinanti, memaparkan beratnya beban kerja mengampu 14 SKS untuk tiga mata kuliah dan mengajar sekitar 290 mahasiswa per minggu yang tidak sebanding dengan penghasilannya.

"Sejujurnya di bulan ini pada tahun 2026 upah yang saya dapatkan secara bersih itu di angka 3,1 (juta), Rp 3.171.443 yang di mana di dalamnya itu terdapat gaji pokok, kemudian ada jabatan fungsional, serta juga ada uang beras," ungkap Dinda Dinanti, dosen tetap non-ASN UPN Veteran Jakarta.

Dinda menjelaskan bahwa pendapatan bersih tersebut sangat tidak mencukupi untuk membiayai kebutuhan pokok harian di wilayah metropolitan seperti Jakarta atau Depok.

"Kalau kita lihat dari angka 3,1 di Kota Jakarta ataupun Kota Depok, Jawa Barat itu sangat-sakat mirip sekali. Karena kalau kita lihat dari konsumsi, transportasi, makan dan lain sebagainya, kebutuhan pokok yang lainnya itu sangat tidak menutup sama sekali," lanjut Dinda.

Hingga tahun 2026, Dinda mengaku belum mendapatkan sertifikasi dosen (serdos) karena namanya selalu tertahan dalam program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (Pekerti).

"Entah apa alasan yang dimiliki oleh pimpinan ataupun instansi saya. Saya selalu tertahan di Pekerti yang sebelumnya memang ada beberapa aturan dari Kemenristekdikti terkait dengan apa alasan-alasan untuk Pekerti atau syarat-syarat Pekerti (Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional) yang belum saya penuhi," kata Dinda.

Akibat kendala administratif pada program Pekerti tersebut, Dinda otomatis tidak bisa mengikuti sertifikasi dosen yang menjadi komponen penting dalam struktur penghasilan.

"Tetapi ketika aturan tersebut berubah, tetap saja nama saya tidak bisa masuk Pekerti yang di mana otomatis saya tidak bisa mengikuti sertifikasi dosen. Kalau Bapak Ibu mengetahui apabila tidak mengikuti sertifikasi dosen, otomatis saya hanya mendapatkan gaji pokok saja," ungkap Dinda.

Masalah administratif lain juga berdampak pada tidak dibayarkannya hak-hak seperti gaji ke-13, THR, P1, dan P2 karena status kepegawaiannya yang terus berubah dari calon dosen pada 2018 menjadi dosen tetap non-PNS pada 2019, hingga dosen BLU pada 2025.

"Dan juga ternyata kenyataannya berkaitan dengan gaji ke-13 THR dan P1, P2 kemarin yang tidak dibayarkan kepada kami para dosen-dosen yang tidak masuk ke dalam P3K ini, kami diminta untuk menandatangani terkait dengan surat pernyataan yang di mana surat pernyataan tersebut menegaskan bahwasanya kami harus menjadi tenaga profesional untuk dapat menerima hak-hak tersebut," jelas Dinda.

Dinda menilai akar kekacauan ini berasal dari pengabaian Bab 2 Pasal 3 UU Nomor 14 Tahun 2005. Upaya menyurati pimpinan UPNVJ sudah dilakukan, tetapi balasan yang diterima justru dinilai mengancam stabilitas kerja mereka.

"Isinya justru dirancang layaknya rekrutmen baru yang di mana masa kerja kami bertahun-tahun dihanguskan, jaminan masa depan kami ditiadakan, dan marwah kami sebagai dosen tetap didegradasi. Lebih mengerikan lagi, surat penyertaan tersebut disertai dengan ancaman-ancaman yang intimidatif," ungkap Dinda.

Menurut Dinda, pihak pimpinan memberikan pilihan yang memberatkan para dosen non-ASN jika menolak menandatangani surat tersebut.

"Pimpinan menegaskan bahwa jika kami tidak bersedia menandatangani surat pernyataan tersebut, kami akan langsung diperhitungkan dan diturunkan statusnya menjadi dosen tetap atau honorer yang upah bulanannya hanya akan dibayarkan secara eceran berdasarkan jumlah jam mengajar atau SKS," sebut Dinda.

Tekanan ekonomi ini memaksa Dinda untuk berjualan kue di luar jam mengajar, sementara beberapa rekan dosen lainnya harus bekerja sampingan sebagai pengemudi ojek online demi bertahan hidup.

"Saya sendiri pun juga terpaksa harus menyisihkan waktu produktif saya untuk berjualan kue. Dan banyak teman-teman saya di dosen-dosen lainnya selama berbulan-bulan tidak dibayarkan gajinya dan sampai harus menarik ojek online," ucap Dinda.

Ia pun mempertanyakan bagaimana kualitas transfer ilmu pengetahuan dapat terjaga dengan baik di tengah tuntutan administrasi dan kesulitan finansial.

"Bagaimana mungkin mutasi ilmu pengetahuan tingkat tinggi bisa berjalan dengan jernih jika fokus pikiran mengajar terbagi antara borang administrasi yang politis dan tuntutan perut yang kelaparan," imbuh Dinda.

Persoalan serupa dialami saksi lain, Cenuk Widiyastrisna Sayekti, seorang dosen tetap non-ASN di Universitas Airlangga (Unair) yang telah meraih gelar doktor dari Macquarie University sejak 2016.

"Ketika mulai bekerja di Universitas Erlangga, gaji pokok yang saya terima adalah sekitar Rp 2.600.000 per bulan. Artinya setelah belasan tahun berkarir sebagai dosen menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan serdos, sertifikasi pendidik, penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas," ungkap Cenuk Widiyastrisna Sayekti, dosen Universitas Airlangga.

Cenuk menambahkan bahwa pendapatannya baru mengalami sedikit peningkatan dalam beberapa bulan terakhir melalui akumulasi tunjangan.

"3 bulan terakhir, gaji pokok yang saya terima di bulan ketiga ini yang terakhir adalah Rp 3 juta 300 (ribu). Rp 3 juta 300 (ribu) itu terdiri atas Rp 2 juta 600 (ribu) gaji pokok ditambah tunjangan profesi lektor, uang makan, maupun uang beras," imbuh Cenuk.

Kondisi finansial tersebut dinilai Cenuk sangat rentan karena pencairan tunjangan serdos miliknya sangat bergantung pada status pemenuhan laporan Beban Kerja Dosen (BKD). Semester ini BKD miliknya dinyatakan tidak memenuhi akibat terhambatnya pengakuan administratif kegiatan pengabdian masyarakat dan pembekuan dana riset internal.

"Pertama, saya tidak diberikan surat tugas oleh pimpinan di unit di mana saya ditempatkan untuk kegiatan pengabdian masyarakat yang saya lakukan dengan alasan bahwa status kepegawaian saya tidak jelas. Akibatnya kegiatan pengabdian tersebut tidak diakui. Kedua, penelitian yang saya penelitian saya yang telah dinyatakan lolos seleksi juga tidak dicairkan dananya dengan alasan bahwa kegiatan itu dianggap ilegal.

Padahal penelitian tersebut dilakukan melalui skema resmi yang diakui di dalam sistem internal Universitas Arlangga. Lagi-lagi alasannya yang dikemukakan berkaitan dengan status kepegawaian saya," beber Cenuk.

Cenuk menegaskan bahwa kejelasan status kepegawaiannya sebagai dosen tetap non-ASN seharusnya memberikan hak akademik yang utuh tanpa keraguan dari birokrasi kampus.

"Padahal status saya jelas. Saya adalah dosen tetap non ASN di Unair dengan hak dan kewajiban yang melekat pada status tersebut. Karena itu ketika kegiatan pengabdian tidak diakui, kegiatan penirian terhenti karena dana riset saya tidak dicairkan dengan alasan status saya diragukan, saya mengalami sendiri. Bagaimana pekerjaan akademik yang nyata dapat kehilangan pengakuan?" lanjut Cenuk.

Dampak dari tidak dipenuhinya status BKD tersebut langsung memotong komponen tunjangan profesinya sebesar satu kali gaji pokok untuk semester berikutnya.

"Dengan demikian bukan hanya penilaian yang dipertaruhkan, bukan hanya penilaian atas kerja saya tetapi juga penghasilan yang saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup," tegas Cenuk.

Merespons kesaksian Dinda dalam sidang MK, UPN Veteran Jakarta menyatakan akan menyiapkan klarifikasi resmi secara terbuka berdasarkan data administrasi dan rekam jejak kepegawaian yang valid.

"Penjelasan tersebut disiapkan sebagai bentuk tanggung jawab institusi publik dalam menjaga keterbukaan informasi, sekaligus memastikan isu mengenai status, tata kelola, dan kesejahteraan dosen dapat dipahami secara utuh oleh publik," ungkap pihak kampus UPN Veteran Jakarta dalam laman resmi kelembagaan.

Rektor UPNVJ, Prof Dr Anter Venus, menegaskan bahwa kampus berkomitmen menghormati jalannya persidangan di Mahkamah Konstitusi serta menelaah tujuh poin utama terkait tata kelola SDM di PTN BLU.

"Sebagai institusi publik, UPNVJ berkewajiban untuk memberikan penjelasan yang tuntas, factual, dan terbuka. Kami ingin publik dan seluruh sivitas akademika mendapatkan gambaran yang jernih, utuh, dan apa adanya, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi atau kesalahpahaman di ruang publik," ungkap Prof Dr Anter Venus, Rektor UPNVJ pada Kamis (2/7/2026).

Pihak kampus saat ini tengah merampungkan konsolidasi data substantif agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan dan memastikan kebijakan berjalan sesuai regulasi negara.

"Prinsip kami adalah Good University Governance. Segala langkah dan kebijakan UPNVJ senantiasa berpijak pada regulasi pemerintah, dapat dibuktikan dengan data, memiliki justifikasi yang kuat, serta dilandasi niat baik untuk kemajuan bersama. Setelah konsolidasi data selesai, kami akan menyampaikan penjelasan kepada publik," kata Anter Venus.

Manajemen kampus menyatakan komitmennya untuk memposisikan seluruh aspirasi ini sebagai bahan evaluasi dalam agenda transformasi administrasi dan layanan kepegawaian ke depan.

"UPNVJ berkomitmen menjaga lingkungan akademik yang sehat, ilmiah, produktif, terbuka, dan berkeadilan. Setiap aspirasi akan kami tempatkan sebagai bahan masukan untuk pembenahan, dengan tetap berpegang pada regulasi, data, dan prinsip tata kelola universitas yang baik," ungkap Prof Venus.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow