Unair dan UPNVJ Respons Kesaksian Dosen Terkait Gaji di MK
Universitas Airlangga (Unair) dan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) memberikan tanggapan resmi mengenai kesaksian dosen mereka terkait upah di bawah minimum dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (30/6/2026).
Dilansir dari Detikcom, dosen Unair Cenuk Widiyastrisna Sayekti mengungkapkan bahwa penghasilan dosen tidak bertumpu kuat pada gaji pokok melainkan komponen tambahan, dengan besaran gaji pokok Rp 2,6 juta dan total Rp 3,3 juta setelah ditambah tunjangan pada bulan ketiga.
Direktur SDM, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair, Prof Radian Salman, menjelaskan bahwa Cenuk merupakan dosen tetap non-ASN dengan masa kerja 4 tahun 6 bulan 1 hari per 2 Juli 2026, serta menegaskan pihak kampus menghormati proses hukum tanpa intervensi.
"Kita tidak mengintervensi saksinya sama sekali, karena memang kata-kata MK memang tidak mengintervensi," ucap Prof Radian Salman, Direktur SDM, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair.
Pihak manajemen Unair menambahkan bahwa total honorarium yang diterima Cenuk sebagai dosen tetap non-ASN berkisar Rp 7,5 juta per bulan, dengan rata-rata tiga bulan terakhir mencapai Rp 9,2 juta per bulan setelah digabung berbagai tunjangan.
"Dalam sebulan sebetulnya sudah menerima lebih dari UMR Surabaya," kata Prof Radian Salman, Direktur SDM, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair.
Prof Radian memaparkan rincian hak finansial yang didapatkan dosen tetap non-ASN meliputi komponen penunjang tahunan layaknya aparatur sipil negara.
"Setahun dapat 14 kali gaji," ujar Prof Radian Salman, Direktur SDM, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair.
Terkait pendanaan riset, sistem pembayaran awal diberikan sebesar 70 persen dan sisa 30 persen dicairkan pascapenyelesaian kewajiban, dengan nominal hak yang disetarakan dengan dosen ASN meski asal anggarannya berbeda.
"Dosen PNS gajinya dari negara. Kalau dosen tetap, Unair sendiri yang menggaji," jelas Prof Radian Salman, Direktur SDM, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair.
Sementara itu, dosen UPNVJ Dinda Dinanti memberikan kesaksian serupa bahwa dirinya mengajar 290 mahasiswa untuk tiga mata kuliah dengan penghasilan bersih sekitar Rp 3,1 juta, di luar tugas pengabdian dan bimbingan tugas akhir.
"Sejujurnya di bulan ini pada tahun 2026 upah yang saya dapatkan secara bersih itu di angka 3,1 (juta), Rp 3.171.443 yang di mana di dalamnya itu terdapat gaji pokok, kemudian ada jabatan fungsional, serta juga ada uang beras," ungkap Dinda Dinanti, Dosen UPN Veteran Jakarta.
Akibat keterbatasan pendapatan, Dinda mengaku harus mencari penghasilan tambahan dan menyebut rekan sejawatnya menghadapi kendala pencairan hak akibat hambatan regulasi administrasi non-ASN.
"Saya sendiri pun juga terpaksa harus menyisihkan waktu produktif saya untuk berjualan kue. Dan banyak teman-teman saya di dosen-dosen lainnya selama berbulan-bulan tidak dibayarkan gajinya dan sampai harus menarik ojek online," ungkap Dinda Dinanti, Dosen UPN Veteran Jakarta.
Pihak UPNVJ melalui keterangan tertulis di laman resminya menyatakan komitmen untuk memberikan penjelasan yang komprehensif serta terbuka mengenai poin-poin permasalahan kesejahteraan tersebut ke publik.
"Penjelasan tersebut disiapkan sebagai bentuk tanggung jawab institusi publik dalam menjaga keterbukaan informasi, sekaligus memastikan isu mengenai status, tata kelola, dan kesejahteraan dosen dapat dipahami secara utuh oleh publik," ungkap pihak kampus UPNVJ.
Rektor UPNVJ, Prof Dr Anter Venus, menyampaikan pada Kamis (2/7/2026) bahwa institusinya menghargai jalannya persidangan dan memandang aspirasi dari civitas akademika sebagai bagian dari evaluasi internal.
"Sebagai institusi publik, UPNVJ berkewajiban untuk memberikan penjelasan yang tuntas, faktual, dan terbuka. Kami ingin publik dan seluruh sivitas akademika mendapatkan gambaran yang jernih, utuh, dan apa adanya, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi atau kesalahpahaman di ruang publik," ungkap Prof Dr Anter Venus, Rektor UPNVJ.
Manajemen kampus bersama pimpinan Fakultas Hukum UPNVJ telah mengidentifikasi tujuh poin klarifikasi terkait aspek kepegawaian hingga tata kelola finansial PTN BLU berdasarkan data administratif yang valid.
"Prinsip kami adalah Good University Governance. Segala langkah dan kebijakan UPNVJ senantiasa berpijak pada regulasi pemerintah, dapat dibuktikan dengan data, memiliki justifikasi yang kuat, serta dilandasi niat baik untuk kemajuan bersama. Setelah konsolidasi data selesai, kami akan menyampaikan penjelasan kepada publik," kata Prof Dr Anter Venus, Rektor UPNVJ.
Langkah koordinasi dengan kementerian terkait juga dipersiapkan demi pembenahan administrasi pelayanan kepegawaian jangka panjang secara berkeadilan.
"UPNVJ berkomitmen menjaga lingkungan akademik yang sehat, ilmiah, produktif, terbuka, dan berkeadilan. Setiap aspirasi akan kami tempatkan sebagai bahan masukan untuk pembenahan, dengan tetap berpegang pada regulasi, data, dan prinsip tata kelola universitas yang baik," ungkap Prof Dr Anter Venus, Rektor UPNVJ.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow