MK Targetkan Putusan Uji Materiil Anggaran Makan Bergizi Gratis Selesai Juli 2026
Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menyidangkan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 terkait alokasi dana pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Gugatan tersebut tercatat dalam tiga perkara, yaitu nomor 40/PUU-XXIV/2026, nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan nomor 55/PUU-XXIV/2026, yang telah memulai sidang pendahuluan sejak Februari 2026.
Dikutip dari Detikcom, proses persidangan telah berlangsung sebanyak empat kali, termasuk agenda mendengarkan keterangan DPR, pemerintah, Yayasan Edukasi Riset (ERC), Prof Hesti Armiwulan, serta ahli Abdullah Ubaid Matraji.
Persidangan terbaru digelar pada Senin, 15 Juni 2026 lalu dengan agenda menghadirkan berbagai saksi ahli dari pihak terkait.
Dalam persidangan tersebut, Ketua MK menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan pemeriksaan ketiga perkara ini paling lambat pada akhir Juni 2026 agar putusan dapat segera dikeluarkan.
"MK akan menyelesaikan permohonan ini paling lambat akhir bulan ini. Sehingga bulan depan seharusnya sudah bisa diputus perkara. Sehingga tidak kehilangan isu apa yang menjadi permohonan provisi para pemohon. Meskipun tidak dalam konteks itu, kalau nanti semakin lambat juga," kata Ketua MK, Suhartoyo.
Menjelang sidang lanjutan pada Selasa, 23 Juni 2026, Suhartoyo meminta pemerintah dan DPR RI membatasi jumlah saksi ahli yang akan dihadirkan agar proses persidangan berjalan efektif.
Direktur Litigasi dan Non Litigasi Kementerian Hukum, Zulmansyah, selaku kuasa hukum Pemerintah sempat meminta untuk menghadirkan dua ahli untuk setiap perkara.
Suhartoyo secara tegas menolak permintaan tersebut karena keterbatasan waktu persidangan dan menetapkan jumlah yang sama dengan DPR.
"Empat ahli yang mulia?" tanya Zulmansyah.
"Tiga, sama seperti DPR," tegas Suhartoyo.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali berjalan pada Selasa, 23 Juni 2026 pukul 08.30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari DPR dan pemerintah.
Dampak Program MBG Terhadap Guru dan Perguruan Tinggi
Pada persidangan sebelumnya, Pemohon Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 menghadirkan Iman Zanatul Haeri, seorang guru Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).
Iman mengungkapkan bahwa program MBG berdampak langsung pada kesejahteraan guru, termasuk munculnya laporan pemutusan hubungan kerja massal terhadap guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Guru PPPK paruh waktu yang setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) gajinya lebih rendah dari guru honorer, guru honorer ada yang dipecat atau dipertahankan dengan memilih antara gaji dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) atau TPG (Tunjangan Profesi Guru)/sertifikasi, serta guru madrasah swasta yang dijanjikan diangkat menjadi PPPK TPG ditangguhkan," beber Imam.
Berdasarkan survei P2G terhadap 239 guru, program ini memicu peningkatan beban kerja, berkurangnya waktu mengajar, keterlambatan gaji, hingga pemotongan fasilitas pendidikan dan tunjangan profesi.
Dampak anggaran ini juga dikeluhkan oleh Muhammad Zidan Ramdani, Ketua Umum Dema Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, selaku saksi Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026.
Sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) berstatus Badan Layanan Umum (BLU), UIN Jakarta masih bergantung penuh pada alokasi APBN untuk operasionalnya.
Zidan menyatakan bahwa penggeseran dana pendidikan untuk MBG berpotensi menurunkan kualitas layanan mahasiswa, mempersempit akses beasiswa, serta menghambat pengembangan riset dan fasilitas kampus.
"Semuanya membutuhkan komitmen anggaran yang besar dan berkelanjutan. Dalam kondisi tersebut, pengurangan atau pergeseran anggaran pendidikan berpotensi memperdalam berbagai persoalan yang selama ini belum sepenuhnya terselesaikan. Dampak akhirnya akan dirasakan langsung oleh mahasiswa sebagai penerima layanan pendidikan," tandas Zidan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow